Lihat ke Halaman Asli

RM Andrew Cahyo Junior

Mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP

KKN Tim 1 Universitas Diponegoro: Pemberian Pemahaman Mengenai Penggunaan Gawai oleh Anak Sesuai Konvensi Hak Anak 1990

Diperbarui: 12 Februari 2022   20:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Semarang (11/02/2022). Pandemi Covid-19 mengharuskan dunia pendidikan untuk menjalankan aktivitasnya melalui daring/ tanpa tatap muka. Proses pembelejaran yang terjadi mengharuskan para anak didik tanpa mengenal umur untuk menggunakan gawai atau teknologi yang berbasis web/internet. Hal ini membuat banyak problematika yang terjadi dari proses pembelajaran tersebut. Dikarenakan anak didik yang tergolong masih sangat muda dan belum dewasa dalam menggunakan teknologi terpapar arus globalisasi yang begitu kencang tanpa mengenal usia.

Disini, sebagai mahasiswa saya melihat bahwa problematika tersebut harus di batasi dan di kontrol oleh kaum dewasa/orang tua. Karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap proses pendewasaan dan pertumbuhan sang anak. Sebagai mahasiswa Hukum Internasional, Berangkat dari analisa Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia pada 1990, banyak hal yang bisa diaplikasikan terhadap proses penggunaan gawai oleh anak sesuai asuhan orang tua yang baik dan benar. Berikut saya jelaskan pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan dalam pengimplementasiannya :


Konvensi ini dibagi menjadi delapan kluster, yaitu langkah-langkah implementasi; definisi; prinsip-prinsip; hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu
luang, budaya, dan rekreasi; dan perlindungan khusus.

KHA Pasal 42 menyebutkan bahwa "Negara-negara Peserta berupaya agar prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan Konvensi ini diketahui secara luas oleh orang dewasa dan anakanak melalui cara-cara dan aktif." Salah satu upaya yang dilakukan adalah desiminasi ke publik, antara lain kepada para perancang peraturan perundang-undangan, perencana, pelaksana layanan, dan auditor pembangunan, serta para pendidik, pekerja sosial, aparat penegak hukum, tenaga medis, dan yang bekerja bersama atau untuk anak.

Atas alasan dimaksud di atas, Program ini dibuat untuk menjadi bahan pegangan bagi para aparat penegak hukum, pendidik, pekerja sosial, tenaga medis, dan yang bekerja bersama atau untuk anak.

Penulis : RM Andrew Cahyo Junior

Fakultas : Hukum

Dosen Pembimbing : Dr. Aminah SH, M.Si

sumber kutipan : "https://kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/08af0-buku-modul-kpppa-kha.pdf"




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline