Indonesia sebagai negara, menganut sistem demokrasi yang dijamin oleh pancasila dan konstitusi. Demokrasi sebagai konsep dan prinsip ketatanegaraan dalam penggunaanya sebagai ideologi negara mempunyai banyak makna dan nama, hal ini disebabkan karena banyaknya implementasi nilai-nilai demokrasi yang seolah-olah menjadi obsesi masyarakat di dunia.
Sebagai salah satu konsekuensi dari demokrasi yang dianut oleh indonesia, dan juga sebagai suatu konsekuensi dari sistem pemerintahan yang dianut oleh indonesia adalah sistem presidensial, maka perlu diadakan suatu pemilu yang demokratis.
Pada dasarnya, keberadaan pemilu adalah bukti bahwa di dalam negara tersebut menganut sistem demokrasi, tetapi tidak setiap negara yang mengadakan pemilu dilakukan secara demokratis.
Ada juga beberapa negara yang mengadakan pemilu hanya sebagai bukti bahwa negara tersebut menganut sistem demokrasi, tetapi pemilu yang dilakukan sangat tidak demokratis sehingga menghasilkan suatu pemerintah yang oligarki dan cenderung otoriter.
Bukti adanya pemilu yang demokratis dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, yaitu merujuk pada prosedural dan substantif dalam pemilu tersebut. Dari aspek prosedural dapat dilihat dari beberapa aspek, Pertama bahwa pemilu tersebut harus diatur dengan jelas oleh regulasi atau undang-undang yang berkepastian hukum.
Kedua bahwa harus ada komisi/badan penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu, yang bebas dari cabang kekuasaan manapaun, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Komisi/Badan Negara Independen).
Ketiga bahwa peserta pemilu adalah calon yang diusung oleh parta-partai dan/atau perseorangan. Keempat adanya pemilih tetap yang memilih secara langsung atau melalui badan perwakilan (respresentasi rakyat). Dari aspek substantif yaitu bebas, terbuka, jujur, adil, kompetitif serta menganut asas langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pelaksanaan Pemilu yang Masih Coba-coba
Dalam sistem ketatanegaraan indonesia, pada pelaksanaan pemilu khususnya pemilihan langsung oleh rakyat, baru dilaksanakan pada era reformasi. Pemilu tersebut pertama dilaksanakan pada tahun 2004 dengan didasarkan pada Undang-Undang No.23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pemilu). Setelah itu pemilu belanjut pada tahun 2009, 2014, dan 2019.
Dalam perjalanan pemilu, khususnya terkait aturan yang mengatur perihal pemilu telah beberapa kali diubah, hal tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan pemilu dalam ketatanegaraan indonesia sangatlah fundamental.
Bukan hanya itu, UU Pemilu yang diubah beberapa kali juga membuktikan bahwa kegiatan pemilu merupakan kegiatan yang memunculkan banyak kepentingan bagi para pembuat undang-undang dan peserta pemilu. Serta bukti, bahwa indonesia masih mencari berbagai model pemilu yang akan dilaksanakan.