Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi Bidang Media Baru II: Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Diperbarui: 23 Juni 2021   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah UU ITE 

    UU ITE dirancang pada masa pemerintahan Megawati. UU ITE dibagi dua yaitu e-commerce dan tindak pidana teknologi informasi. Pembahasan tentang RUU tersebut akhirnya disahkan pada tahun 2005-2007 pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan pada tanggal 21 April 2008 menjadi UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Isi dan penjelasan dari pasal-pasal UU ITE

Penjelasan mengenai isi pasal-pasal UU ITE dapat dilihat pada gambar yang dilampirkan pada artikel ini.
Dinamika UU ITE

    Setelah disahkan, UU ITE mendapatkan banyak protes dari masyarakat akibat pasal-pasalnya yang dianggap merugikan dan membatasi masyarakat (contoh: Pasal 27 ayat 3). Pasal tersebut sering disalahgunakan oleh berbagai pihak untuk melakukan tuntutan pada pengkritiknya di dunia maya. Selain itu, UU ITE dinilai memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan. Hal tersebut kemudian membuat UU ITE direvisi pada tahun 2016.

Penerapan UU ITE sampai saat ini

    Listyo Sigit merupakan Kapolri Jenderal menganggap akhir-akhir ini UU ITE sudah tidak sehat karena banyak orang sering menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukum. hal ini menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. prof Eddy menyebutkan bahwa pasal 27, 28, dan 29 tidak memenuhi syarat asas legalitas yaitu jaminan suatu kebebasan seseorang dengan ada batas aktivitas yang dilarang secara jelas dan tepat. Jokowi menyebutkan bahwa pasal-pasal yang dapat menimbulkan ke-ambiguan harus diterjemahkan dengan sangat hati-hati. 

Pelanggaran UU ITE

    Pasal-pasal yang paling sering dilanggar yakni pasal 27, 28, dan 29, terutama pada pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28 ayat 2. Berikut isi dari tiap-tiap pasal tersebut:

  • Pasal 27 ayat 1: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

  • Pasal 27 ayat 2: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian." 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline