Telekomunikasi
Telekomunikasi merupakan pengiriman, pemancaran, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, tulisan, gambar, suara, isyarat, dan bunyi melalui kawat, radio, optik, atau sistem elektromagnetik yang lain. Terdapat Undang-Undang mengenai telekomunikasi yaitu Undang-Undang RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Terdapat juga lembaga yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, yaitu Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Pembentukan badan tersebut mempunyai tujuan untuk menjamin adanya transparansi, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam mengatur, mengawasi, dan mengendalikan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yang terdapat aspek di dalamnya yaitu telekomunikasi dan konvergensi telematika yang mencakup infrastruktur penyiaran, internet, dan ekonomi digital.
Pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, ia melakukan pembubaran terhadap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 pada 26 November 2020 karena pembubaran tersebut dianggap lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Regulasi Telekomunikasi dan Penyiaran
Undang-Undang telekomunikasi yang tidak diatur secara eksplisit dapat menyebabkan operator lokal bisa dikuasai oleh orang atau negara asing. Pada pasal 17 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran terdapat aturan soal kepemilikan saham oleh pemodal asing dengan batasan 20%. UU Cipta Kerja memiliki hubungan dengan penyiaran karena dalam UU tersebut sempat dibahas mengenai perubahan UU Penyiaran.
Contohnya pada UU Cipta Kerja bagian penyederhanaan persyaratan di pasal 72 ayat 4 telang menghapus pasal 34 UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang berhubungan dengan batasan waktu izin penyelenggaraan. Pasal 34 mengatur tentang izin penyelenggaraan radio selama 5 tahun, sedangkan bagi izin penyiaran bisa sampai 10 tahun. Perizinan juga diperbarui saat masa berlaku sudah habis. Maka dari itu dengan dihapusnya pasal 34 UU No. 32 Tahun 2002 sama saja dengan mengaburkan masa penyiaran menjadi tidak terbatas.
Digitalisasi Penyiaran
Digitalisasi penyiaran merupakan proses penyederhanaan atau kompresi frekuensi dari analog ke digital dengan proses perubahan bentuk informasi, baik berupa angka, kata, suara, gambar, data dan gerak, yang dikodekan ke dalam bentuk binary digit atau bit yang merupakan unit satuan terkecil dalam komputasi digital (Budiman, 2015).
Proses penyederhanaan ini diakhiri dengan merangkum berbagai bentuk informasi tersebut ke dalam satu format sehingga dapat mengatur, mengirim, menyimpan dan menyajikan informasi sekaligus dalam satu perangkat. Digitalisasi penyiaran menciptakan pengoptimalisasian dan keefisienan penyiaran di mana jumlah kanal siaran lebih banyak dan dalam infrastruktur penyiaran cukup menggunakan satu alat untuk siaran (Rianto, dkk, 2012: 67). Hal ini menjadi solusi dalam mengatasi keterbatasan dan ketidakefisienan dari penyiaran analog.
Sistem penyiaran digital berjalan melalui multiplexing yaitu teknik penggabungan beberapa sinyal yang dikirimkan sekaligus secara bersamaan melalui satu kanal yang sama, kemudian kompresi dengan menggabungkan sejumlah audio/data stream ke dalam satu kanal penyiaran. Perbedaan penyiaran analog dan digital dapat dilihat dari berbagai aspek. Dari aspek kualitas gambar, analog masih berbintik dan berbayang, sedangkan digital telah menggunakan Standard Definition.