Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Komunikasi terkait Keterbukaan Informasi Pribadi (KIP)

Diperbarui: 4 Mei 2021   01:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebijakan Komunikasi

            Kebijakan merupakan kumpulan norma dan prinsip yang dibentuk supaya dapat mengatur perilaku dalam menjalankan sebuah komunikasi. Terdapat tiga bagian penting dalam kebijakan komunikasi dan lima kriteria kebijakan komunikasi yaitu: (1) Konteks; (2) Domain; (3) Paradigma, dan (1) Memiliki tujuan tertentu; (2) Berisi tindakan pejabat pemerintah; (3) Memperlihatkan apa yang akan dilakukan pemerintah; (4) Bersifat positif dan negatif; (5) Bersifat memaksa. Pada perjalanan reformasi, Indonesia mengalami empat amandemen pada tahun 2002 di mana sistem demokrasi Indonesia masuk dan menjadi konstitusi baru karena pasal-pasal mengenai hak asasi manusia mulai dibuat pada Bab XA dalam UUD 1945.

            Terdapat juga Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dibagi menjadi tiga asas yaitu: (1) Transparansi; (2) Partisipasi; dan (3) Akuntabilitas. Dengan adanya keterbukaan informasi, pemerintah dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kebijakan yang sudah dibuat dan juga memperbaiki layanan publik serta penyelenggaraan negara. Akan tetapi tidak semua informasi mengenai kinerja pemerintah dapat didapat dan dilihat oleh pemerintah. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sangat berperan penting dalam melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia dalam bidang informasi dan komunikasi. Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pemerintah melewati tiga era yaitu:

Era sebelum 1990-an: Pemerintah yang kuat, membangun, dan demokratis.

Era 1990-an: Pemerintah yang baik, bersih, dan demokratis.

Era 2000-an: Pemerintah yang terbuka, transparansi dalam birokrasi, partisipasi masyarakat dalam bernegara, dan kolaborasi antar komponen negara

Aktor-aktor Keterbukaan Informasi Publik

  1. Badan publik

Badan publik menentukan informasi yang akan diberikan kepada publik dengan peraturan perundang-undangan sebagai pedomannya. Badan publik meliputi lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, badan lain yang berfungsi sebagai penyelenggaraan negara yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, organisasi non pemerintah, BUMN, BUMD, serta partai politik. Hak badan publik diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6, yaitu: a) badan publik berhak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, b) berhak untuk menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan c) informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1); informasi yang membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan yang tidak sehat, berkaitan dengan hak hak pribadi, rahasia dan jabatan, informasi publik yang belum didokumentasikan.

  1. Pengguna dan Pemohon Informasi Publik

Aktor utama perwujudan keterbukaan informasi publik adalah badan publik, pengguna informasi publik dan pemohon informasi publik. Selain aktor perwujudan, terdapat aktor yang mewujudkan informasi publik seperti Komisi informasi, pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan negeri, Mahkamah agung, dan sebagainya. Pengguna dan pemohon informasi publik adalah orang yang menggunakan dan mengajukan permohonan informasi publik sebagimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pengguna dan pemohon dalam hal jni memiliki kewajiban dan diatur dalam pasal 5 UU KIP.

  1. Komisi informasi

Komisi informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan /atau ajudikasi nonlitigasi. Tugas dari komisi informasi tercantum dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 26. Selain itu, seperti yang tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, komisi informasi melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada badan publik maupun masyarakat publik untuk mencapai tujuan dari keterbukaan informasi publik.

  1. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)

PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi suatu badan publik. Tugas dan tanggung jawab badan publik selain badan publik negara diatur dalam pasal 14 peraturan pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline