Lihat ke Halaman Asli

Penyalahgunaan Sirene oleh Pemilik Kendaraan Pribadi

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai pengguna jalan raya, dalam beberapa bulan terakhir ini seringkali saya mendengar suara sirene ketika sedang mengendarai motor di jalan raya. Tapi suara sirene yang saya dengar bukan berasal dari mobil polisi atau ambulans, melainkan dari sebuah kendaraan pribadi. Awalnya saya biasa saja, tidak merasa keberatan dengan kendaraan pribadi yang menggunakan suara sirene sebagai pengganti klakson standar lengkap dengan lampu isyarat berwarna biru-merah. Tapi lama-kelamaan kok malah disalahgunakan untuk memacu kendaraannya agar bisa melenggang lebih cepat di jalan raya? Sebagai pengguna sepeda motor matic yang sudah terbiasa dengan kemacetan di ibukota Provinsi Jawa Barat, saya merasa tidak nyaman dengan keberadaan kendaraan pribadi yang menyalahgunakan sirene (mungkin kompasianer yang lain juga merasakan hal yang sama).  Saya tidak peduli status sosial pemilik kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, mau dia pejabat, ketua komunitas touring, atau anak presiden sekalipun. Saya rasa pihak kepolisian harus bertindak tegas, sama halnya ketika penggunaan stiker instansi macam Polisi, TNI, atau Polisi Militer, dijual bebas dan disalahgunakan oleh pengguna kendaraan pribadi supaya tidak ditilang polisi. Ada Ketentuan Pidananya lho! Mengutip dari blog yang dikelola Sat Lantas Polrestabes Semarang, dalam UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 59. (1)Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (2)Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a.merah; b.biru; dan c.kuning. (3)Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. (4)Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain. (5)Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: a.lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b.lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan c.lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. KETENTUAN PIDANA Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ternyata penggunaan sirene untuk kendaraan pribadi sudah diatur sedemikian rupa oleh negara. Tinggal masyarakatnya saja nih yang harus sadar aturan dan pihak berwajib harus berani menindak tegas pemilik kendaraan pribadi yang menyalahgunakan sirene.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline