Parkir liar di sekitaran Pasar Kebayoran,, Kebayoran Lama, menjadi salah satu lokasi yang masih menjadi pemicu kemacetan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Diketahui, sejumlah pengendara motor dan mobil melanggar beralasan melakukan parkir liar karena ingin praktis dan lebih cepat untuk berbelanja di Pasar Kebayoran. Padahal lahan parkir pasar Kebayoran bagi pengendara motor dan mobil telah di sediakan di dalam dan di belakang Pasar.
Tindakan parkir liar ini tidak terlepas dari kurangnya kesadaran terhadap pengguna jalan lain seperti pejalan kaki dan para pedagang.
Bagi pengendara yang nekat melakukan parkir liar akan ada hukuman yang menanti. Pengendara tersebut akan terkena hukuman apa yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Seharusnya setiap orang yang memiliki kendaraan wajib juga memiliki garasi atau tempat untuk menyimpan kendaraan nya.
Akibat dari parkir liar ini banyak dampak yang terjadi salah satunya yaitu kemacetan dan masih banyak lagi seperti terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H