Lihat ke Halaman Asli

Rizki Alfiansyah

Mahasiswa Unpam

Perpajakan di Indonesia Saat Ini Menggunakan PMK-149/PMK.03/2021

Diperbarui: 14 November 2021   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua hari yang lalu tepatnya hari jumat, 12 November 2021. Tepat pukul 17.00 merupakan batas kita melakukan pelaporan pajak menggunakan PMK-82/PMK.03/2021, dan saat ini PMK yang kita gunakan untuk melaporkan intensif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019, menggunakan PMK-149/PMK.03/2021 perubahan ini merupakan perubahan kedua dari PMK sebelumnya  dari PMK-9/PMK.03/2021, apa saja sih yang berhak menggunakan intensif ini, mari kita simak:

A. Jenis Insentif

Ada 6 jenis intensif pajak yang berhak menggunakan PMK-149/PMK.03/2021, diantaranya :

  1.   PPh 21 DTP.
  2.   PPh final UMKM DTP.
  3.   PPh final jaskon DTP.
  4.   SKB PPh 22 impor.
  5.   Pengurangan PPh 25.
  6.   Restitusi PPN.

B. Penerima Insentif 

Untuk penerima insentif PMK-149/PMK.03/2021 dibagi menjadi 3, yaitu :

- WP KLU

  1. PPh Pasal 21 sebanyak 1.189 KLU yang berhak menggunakan insentif ini
  2. PPh Pasal 22 sebanyak 397 KLU yang berhak menggunakan insentif ini
  3. PPh Pasal 25 sebanyak 481 KLU yang berhak menggunakan insentif ini
  4. PPN sebanyak 229 KLU yang berhak menggunakan insentif ini

- WP PP23

- WP Penerima P3TGAI

Jangka Waktu Insentif ini diperpanjang s.d. Des 2021

C. Mekanisme Pemanfaatan

Harus menyampaikan pemberitahuan bagi wajib pajak yang kode KLU yang ditambahkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline