Lihat ke Halaman Asli

Review Skripsi "Pembagian Waris Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat Dan Dan Hukum Islam"

Diperbarui: 2 Juni 2024   12:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Rizqotun Wasyi'ah 222121214 (HKI 4 F)

Judul Skripsi               : PEMBAGIAN WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Instansi                        : UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis                        : Munifatun Nurohim

Tahun Skripsi              : 2022

Tebal Skripsi               : 128 Halaman

 

PENDAHULUAN 

Hukum kewarisan adalah hukum hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat bagi para ahli warisnya. Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting bahkan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hal ini disebabkan bahwa hukum waris erat kaitannya dengan lingkup kehidupan masyarakat. Aturan dalam membagi harta warisan antara pewaris yaitu pengakuan adanya hak milik perorangan baik terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

Demikian pula dengan hukum kewarisan adat sangat dipengaruhi oleh prinsip keturunan. Melihat ada sebagian masyarakat yang melakukan pengangkatan anak yang disebabkan oleh perkawinan yang tidak dikaruniai anak, jadi seakan-akan apabila suatu pernikahan tidak memiliki keturunana, maka tidak tercapai tujuan perkawinan. Tujuan pegangkatan anak di masyarakat untuk meneruskan keturunan apabila di dalam perkawinan tidak mempunyai anak. Proses pengangkatan anak merupakan suatu peristiwa hukum yang melahirkan suatu hubungan baru yaitu orang tua angkat dan anak angkat. Pengangkatan anak dalam Islam di perbolehkan selama tidak adanya akibat hukum yang berhubungan darah, hubungan perwalian dan hubungan warisan dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahi waris dari orng tua kandungnya.

Selanjutnya dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 174 ayat 1 dijelaskan bahwa anak angkat di dalam keluarga mempunyai hak yang sama dengan anak kandung atau anak yang terlahir dari orang tua angkatnya. Anak angkat tidak boleh menjadi ahli waris orang tua angkatnya, karena tidak termasuk kelompok ahli waris.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline