Jakarta - Kementerian ATR/BPN dan POLRI sepakat untuk bekerja sama mencegah terjadinya konflik pertanahan. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan kerja sama yang mengutamakan pencegahan konflik ini dilakukan untuk menuntaskan kejahatan pertanahan.
kata Menteri ATR/BPN dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Polisi Republik Indonesia di Kemayoran, Jakarta, Senin (05/08/2024). "Dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan, tetapi selalu yang lebih baik, yang lebih murah adalah pencegahan. Jadi kalau bisa dicegah kenapa tidak. Tapi kalau tidak bisa diingatkan kita juga tidak ragu-ragu, kita akan tindak tegas menggunakan satu referensi yang sama, yaitu hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita,"
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Iljas Tedjo Prijono selaku Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dengan Irjen Pol. Wahyu Widada selaku Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Penandatanganan disaksikan Menteri ATR/BPN dan Kapolri .
Perjanjian Kerja Sama ini berisi berbagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan. Beberapa di antaranya yaitu terkait peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pertukaran pemanfaatan data , serta pemanfaatan sarana dan prasarana antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri.
Menurut Menteri AHY, upaya pencegahan ini harus diutamakan agar masyarakat tidak menjadi korban mafia tanah. "Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama yang tadi sudah dilakukan akan semakin menguatkan sinergi kolaborasi dan semangat kita untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," jelasnya.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, selaku Kapolri, menyambut baik upaya pencegahan konflik pertanahan ini. "Saya mendukung Pak Menteri dan jajaran, kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita lakukan penegakkan hukum. Gebuk mafia tanah sampai tuntas! Kita dukung," tegasnya.
Sejauh ini, Tim Satgas Anti-Mafia Tanah sudah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah. "Terkait investasi Kita selama ini selalu berupaya untuk bersaing dengan negara-negara lain. Salah satu penghambat utamanya adalah kepastian masalah tanah, jadi tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama agar masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang dalam tanda kutip disebut dengan mafia tanah ini kemudian bisa kita berikan kepastian hukum," ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Turut hadir pada kegiatan ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM; serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri. (JM/PHAL).