Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Ushul Fiqh, dan Perbedaanya dengan Fiqh serta Qaidah Fiqh

Diperbarui: 31 Desember 2022   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ushul fiqh merupakan gabungan dari dua kalimat yakni "" dan "" yang mana ushul merupakan jama' dari  lafadz ashlun yang secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi dasar dari sesuatu lainnya, secara istilah ashlun memiliki 4 makna( bisa dibaca di kitab lathaiful isyarat, hal: 8):

1. Dalil

ketika seseorang berkata " "

maksudnya adalah Dalil dari masalah ini adalah al Quran dan as sunnah

2. Kuat/ Unggul

maksud dari kaidah " " adalah Yang unggul dalam suatu kalam adalah hakikatnya

3. Kaidah yang berlaku 

Maksud dari kaidah " " adlah Kebolehan memakan bangkai bagi orang dalam keadaan terpaksa merupakan pelanngaaran terhadap kaidah yang berlaku

4. ( Sesuatu yang dismakan )

maksudnya adalah dalam hal qiyas sesuatu yang disamakan selain disebut al maqiis alaih juga disebut dengan ashlu

Adapun Fiqh secara bahasa berarti faham, sedangkan secara istilah mengetahui hukum hukum syar'i melalui proses ijtihad ( Baca al waraqat ).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline