Ushul fiqh merupakan gabungan dari dua kalimat yakni "" dan "" yang mana ushul merupakan jama' dari lafadz ashlun yang secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi dasar dari sesuatu lainnya, secara istilah ashlun memiliki 4 makna( bisa dibaca di kitab lathaiful isyarat, hal: 8):
1. Dalil
ketika seseorang berkata " "
maksudnya adalah Dalil dari masalah ini adalah al Quran dan as sunnah
2. Kuat/ Unggul
maksud dari kaidah " " adalah Yang unggul dalam suatu kalam adalah hakikatnya
3. Kaidah yang berlaku
Maksud dari kaidah " " adlah Kebolehan memakan bangkai bagi orang dalam keadaan terpaksa merupakan pelanngaaran terhadap kaidah yang berlaku
4. ( Sesuatu yang dismakan )
maksudnya adalah dalam hal qiyas sesuatu yang disamakan selain disebut al maqiis alaih juga disebut dengan ashlu
Adapun Fiqh secara bahasa berarti faham, sedangkan secara istilah mengetahui hukum hukum syar'i melalui proses ijtihad ( Baca al waraqat ).