Lihat ke Halaman Asli

Mari Sukseskan Pilkada Serentak

Diperbarui: 6 November 2015   05:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

 

Pemilihan kepala daerah secara serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2015. Hal ini berdasarkan melalui undang-undang 1 tahun 201 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam pasal tersebut pemilihan gubenur, bupati, dan walikota yang masa jabatanya berakhir pada 2015 akn dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

Pilkada serentak yang akan datang merupakan pilkada serentak pertama yang diadakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menadi gebrakan baru bagi pemerintahan Indonesia dalam mendukung demokrasi dan juga mengurangi anggaran dalam pilkada. Sebelumnya pemerintah mengeluarkan dana yang sangat besar dalam menyelenggarakan pilkada. Oleh karena itu, pemerintah mencanangkan pilkada serentak untuk menekan anggaran yang akan dikeluarkan.

Pada pilkada serentak kali ini, pemerintah masih menetapkan persyaratan dan regulasi yang sama untuk menetapkan calon pemilih. Pada prinsipnya pemilih pilkada adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih pemilu terakhir di daerah yang bersangkutan.

Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2004 menentukan bahwa warga yang punya hak pilih dalam pilkada adalah warga negara Republik Indonesia (WNRI) yang pada hari pemungutan suara pilkada sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin. Selanjutnya Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2004 menentukan bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, WNRI harus terdaftar sebagai pemilih. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, WNRI harus memenuhi syarat : (1) nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; (2) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 72 UU No. 32 Tahun 2004 menentukan bahwa seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih. Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih. RPP Pilkada mengatur lebih lanjut, terutama pada Pasal 16 Ayat (2) Huruf (c), menentukan syarat untuk dapat didaftar sebagai pemilih pilkada adalah harus berdomisili di daerah tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa warga pendatang terutama di kota-kota besar, yang dapat didaftar sebagai pemilih dalam pilkada adalah WNRI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memenuhi syarat telah menjadi penduduk berdomisili menetap di daerah tersebut sekurang-kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). (78)

Dari hal tersebut telah mengisyaratkan kepada para pemegang hak pilih suara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak yang akan datang. Hak suara ini harus digunakan pemiliknya masing-masing tanpa adanya keterpaksaan dari pihak manapun dalam kegiatan pilkada serentak tersebut. Golput juga hal yang harus dihindari agar demokrasi di Indonesia dapat tercapai. Ingat satu suara akan menentukan nasib 5 tahun kedepanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline