Dalam lanskap ekonomi yang kian kompleks, memahami total kekayaan negara Indonesia menjadi salah satu tantangan tersendiri. Banyak yang bertanya-tanya, berapa sebenarnya total kekayaan negara kita? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menggali lebih dalam mengenai definisi dan ruang lingkup kekayaan negara, yang terbagi menjadi dua kategori utama: kekayaan yang dimiliki dan kekayaan yang dikuasai oleh negara.
Secara garis besar, kekayaan negara mencakup semua aset hayati dan non-hayati, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan dimiliki oleh negara. Perbedaan mendasar antara kekayaan yang dikuasai dan dimiliki terletak pada hak pengelolaan. Kekayaan yang dikuasai bukan berarti dimiliki, melainkan negara mempunyai hak untuk mengatur dan mengawasi penggunaannya, contohnya adalah kekayaan sumber daya alam. Sedangkan kekayaan yang dimiliki benar-benar tercatat sebagai aset dalam laporan keuangan negara, contohnya barang milik negara.
Mari kita mulai dengan kekayaan yang dimiliki. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), terdapat dua sisi: aktiva dan pasiva. Pasiva mencakup liabilitas dan ekuitas, sedangkan aktiva berarti aset. Sisi aktiva atau aset inilah yang kemudian dapat mencerminkan total kekayaan yang dimiliki oleh negara.
Kekayaan Negara kita terdiri dari beragam aset, mulai dari infrastruktur besar seperti jalan raya dan jembatan hingga peralatan sederhana seperti meja dan kursi di kantor pemerintahan. Aset-aset ini dikenal sebagai Barang Milik Negara. Namun, tidak hanya terbatas pada benda-benda fisik saja.
Ada juga investasi pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan secara terpisah dari mekanisme APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Pemisahan ini bertujuan untuk membedakan peran negara sebagai entitas publik dan privat. Investasi ini meliputi saldo yang dimiliki di berbagai lembaga, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kekayaan negara lainnya adalah piutang negara, dan aset negara lain-lain.
Total kekayaan negara yang tercatat di LKPP jumlahnya sekitar 123 ribu triliun rupiah, dengan proporsi terbesar berasal dari aset tetap dan investasi pemerintah masing-masing sebesar 67 ribu triliun dan 37 ribu triliun. Angka yang sangat besar.
Setelah membahas mengenai kekayaan negara yang dimiliki, selanjutnya kita akan membahas kekayaan negara yang tidak dimiliki namun dikuasai oleh negara. Kekayaan negara tidak hanya soal angka dalam laporan keuangan. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ini berarti negara berperan dalam membuat kebijakan serta melakukan pengawasan dan pengendalian agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat. Namun, hingga kini, jumlah kekayaan negara potensial Indonesia berupa sumber daya alam hayati belum dapat dikuantifikasi dengan pasti jumlah dan besar nilainya. Kekayaan negara yang dikuasai, seperti sumber daya alam, membutuhkan perhatian khusus.
Negara harus terus mengupayakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan agar kekayaan alam tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan yang bijak dan pengelolaan yang berkelanjutan menjadi kunci agar kekayaan alam Indonesia tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks ini, memahami dan menjaga kekayaan negara bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Pengelolaan yang baik terhadap kekayaan negara mencerminkan sikap dan peradaban suatu bangsa. Infrastruktur yang dibangun dengan uang pajak, jalan-jalan dan jembatan megah serta sarana dan fasilitas umum, harus dijaga dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.
Lebih jauh lagi, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan merawat aset-aset negara mencerminkan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap hasil kerja keras yang telah dicapai bersama. Setiap individu memiliki peran dalam memastikan bahwa fasilitas publik tidak disalahgunakan dan tetap berfungsi sesuai dengan tujuannya. Kesadaran kolektif akan pentingnya pemeliharaan infrastruktur dan aset publik adalah fondasi untuk pembangunan yang berkelanjutan.