Lihat ke Halaman Asli

Rizqi Fathurrohman

Belajar dan Bermain

Kami Ini Memberikan Opini, Bukan Minta untuk Direpresi!

Diperbarui: 30 September 2019   04:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah menyatakan keresahan masyarakat dimuka umum merupakan tindak pidana? Kita akan mempertanyakan dimana keberadaan kebebasan pendapat yang jelas - jelas sudah diatur dalam beberapa pasal dalam Undang - Undang Dasar 1945. Bahkan kita juga mempertanyakan apakah pemerintah itu "Tuli" Sehingga aspirasi masyarakat tidak didengat? Karena dalam hal ini yang turun kejalan bukanlah elemen yang rendah pendidikannya, akan tetapi masyarakat yang berpendidikan tinggi, yaitu Mahasiswa. Dan ini juga bukan hanya terjadi di satu wilayah saja, akan tetapi di sebagian besar daerah "pendidikan" di Indonesia.?

Lalu apa yang melatarbelakangi gerakan mahasiswa yang tersebar luas di daerah - daerah di Indonesia ini? Gerakan ini dilatarbelakangi oleh pandangan mahasiswa terhadap kondisi Indonesia yang tidak sedang baik - baik saja, karena terdapat sebuah peraturan - peraturan yang dimana peraturan itu dinilai dapat memberikan ruang untuk para pengkhianat bangsa guna berbuat hal yang dapat merugikan bangsa. Oleh karena itu masyarakat berpendidikan paham akan hal itu perlu diperhatikan demi kelangsungan bangsa kedepannya.

adapun tuntutan - tuntutan yang dilakukan oleh mahasiswa adalah : 

1. Tuntutan Tentang RKUHP. Hal ini harus dilakukan pembahasan kembali, sebab masih terdapat pasal - pasal yang masih bermasalah

2. Revisi UU KPK. Hal ini dituntut karena menurutnya ini merupakan peraturan yang hanya akan melemahkan fungsi KPK sebagai pemberantas korupsi

3. Isu-Isu Lingkungan. Hal ini dituntut karena Negara harus mengusut dan mengadili elite - elite yang bertanggungjawab atas kerusakan alam di Indonesia

4. RUU Ketenagakerjaan. Hal ini dituntut karena menurutnya peraturan ini tidak berpihak pada para pekerja

5. RUU Pertanahan. Hal ini karena mereka menilai aturan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria

6. RUU PKS. Dalam aksi demonstrasi, para mahasiswa meminta agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) 

7. Kriminilalisai Aktivis. Menurut mereka negara dianggap melakukan kriminalisasi terhadap aktivis. 

Diharapkan dengan adanya demonstrasi, pemerintah akan mendengar aspirasi rakyatnya yang datang dari hati nurani masyarakat. Lalu negara khususnya petugas pengamanan demonstrasi lebih kooperatif kepada masyarakat, karena negara itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. jika perlakuan kepada rakyatnya saja sudah buruk, negara akan hancur karena antar pemimpin, perwakilan rakyat, dan rakyat tidak saling percaya.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline