Lihat ke Halaman Asli

Rizqi Arie Harnoko

Content Creator

MNC Group dan Emtek Makin Dominasi Industri TV di Era Disrupsi Digital Meski Beberapa Stasiun TV Lain Tumbang, Kenapa?

Diperbarui: 26 Januari 2025   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi proses produksi di industri TV (Sumber: Pixabay/paulbr75)

TIDAK dapat dipungkiri bahwa era disrupsi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat dalam mengakses berbagai macam konten hiburan, tak terkecuali di Indonesia.

Hal ini menyebabkan beberapa stasiun TV di Indonesia "tumbang" lantaran mengalami kerugian finansial hingga terlilit utang yang jumlahnya tak main-main.

Bahkan karena itu pula, stasiun TV tersebut sampai harus beralih kepemilikan atau setidaknya dikabarkan bakal dijual kepada investor lain yang dianggap lebih mampu mengelola perusahaan dan menyehatkannya kembali.

Sementara dua pemain raksasa di industri TV yakni MNC Group dan Emtek justru semakin memperkuat dominasinya dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika kebijakan analog switch off (ASO) diberlakukan secara bertahap oleh pemerintah sejak November 2022 hingga Agustus 2023.

Lantas mengapa itu semua bisa terjadi? Pastikan Anda membaca ulasan saya secara lengkap dan kronologis mengenai perkembangan industri TV di Indonesia sejak lahirnya TV swasta hingga era disrupsi digital seperti sekarang.

1989-1997: Persaingan Keras Sejak Fase Awal

Fenomena jatuh bangun dalam kompetisi di industri TV sejatinya bukan merupakan hal yang baru, bahkan sudah terjadi di Indonesia sejak awal kehadiran TV swasta pada akhir dekade 1980-an hingga pertengahan 1990-an.

Ketika jumlah stasiun TV nasional masih berjumlah enam yakni RCTI, SCTV, TPI, ANTV, dan Indosiar ditambah TVRI sebagai TV milik negara, tidak semua pemain bisa merasakan manisnya pendapatan secara maksimal meski potensi kepemirsaan sangat besar, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa.

RCTI dan SCTV awalnya hanya diperbolehkan bersiaran lokal di kota tertentu seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Denpasar, lalu pada saat yang sama TPI diberikan "keistimewaan" oleh rezim Orde Baru untuk bersiaran nasional dengan status "televisi pendidikan".

Akan tetapi, pemberian "hak istimewa" ini membuat RCTI dan SCTV merasa diperlakukan tidak adil, sehingga akhirnya pada tahun 1993 semua stasiun TV swasta diizinkan untuk mengudara secara nationwide bahkan diharuskan untuk menempatkan kantor pusatnya di Jakarta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline