Harapan saya sebagai mahasiswa terhadap tindak pidana korupsi adalah semoga tidak ada lagi kasus – kasus yang ada di Indonesia yang mengenai korupsi. Semoga kasus – kasus yang telah terjadi di Indonesia dapat teratasi dengan baik, dengan hukuman yang semaksimal mungkin agar tidak ada lagi orang yang akan melakukan korupsi lagi, bahkan orang yang akan melakukan korupsi akan berpikir sebanyak beribu kali untuk mau melakukan tindak korupsi tersebut karena takut dengan hukuman yang berat dan menyiksa tersebut.
Upaya – upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dilakukannya dengan cara sadar. Tindakan ini adalah salah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan budaya tindakan anti pidana korupsi yang biasanya sering terjadi di ruang lingkup masyarakat. Dengan adanya tindakan anti pidana korupsi di kalangan masyarakat dapat memunculkan perilaku yang koruptif. Koruptif adalah sifat rasa takut yang menyebabkan mereka mudah di taklukkan musuh. Gerakan yang koruptif ini adalah juga suatu gerakan yang akan berjangka lama dan panjang dan itupun semuanya harus melibatkan pihak pemerintah, pihak swasta serta pihak masyarakat. Dalam hal ini peran mahasiswa juga yang bisa mengubah.
Tidak hanya dengan sifat yang koruptif, seperti yang sudah kita ketahui di atas itu, pada dasarnya tindakan korupsi akan terjadi jika ada tiga unsur yaitu unsur niat, unsur kesempatan dan unsur kewenangan. Seseorang tidak akan melakukan tindak pidana korupsi jika tidak ada niatan untuk memperkaya diri sendiri.
Niat adalah unsur yang di miliki oleh setiap orang, dan itu munculnya adalah per orangan (individu), contohnya adalah setiap perilaku dan nilai – nilai yang di percayai oleh orang tersebut. Kesempatan itu akan terjadi jika tidak ada system yang bersangkutan dengan peluang yang banyak dan besar untuk memperoleh keuntungan. Kesempatan adalah lebih cenderung pada system yang ada. Sedangkan kewenangan itu sendiri adalah kesempatan yang di miliki oleh seseorang yang mempunyai suatu jabatan atau kesempatan yang tinggi.
Disini peran mahasiswa sangatlah penting karena sebagai agen perubahan dari suatu pemerintahan yang di mulai dari dasar yaitu dengan turunnya langsung ke masyarakat, yang mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mengkritisi suatu kebijakan pemerintahan, serta mampu pengamat suatu lembaga – lembaga negara dan penegak hukum.
Mahasiswa sangatlah terlibat dalam gerakan tindak anti pidana korupsi, gerakan di bedakan menjadi empat, yaitu dalam lingkup keluarga, dalam lingkup kampus, dalam lingkup masyarakat, serta dalam lingkup dalam negeri. Contoh tindak pidana korupsi pada ruang lingkup keluarga adalah dalam mengendarai sepedah motor bersama ayah, ibu, kakak atau adik apakah sudah mematuhi peraturan lalu lintas yang ada atau tersedia?
Misalnya tidak putar balik / berbelok di tempat dimana ada rambu – rambu tanda larangan untuk berputar balik / berbelok. Contoh tindak pidana korupsi pada ruang lingkup kampus yaitu dengan menyogok dosen dengan bingkisan parcel agar nilai ujian mahasiswa yang memberi bingkisan tersebut baik atau lulus dengan nilai tertinggi.
Contoh tindak pidana korupsi pada ruang lingkup masyarakat adalah dengan adanya penarikan iuran warga untuk memperbaiki jalan desa yang rusak, sedangkan sudah ada dan tahu betul bahwa adanya anggaran dana dari pemerintah yang dipergunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut. Serta ini adalah contoh ruang lingkup dalam negeri yaitu dengan mahasiswa mendirikan gerakan anti tindak korupsi yang menaungi para mahasiswa terhadap pemerintah yang melakukan penyelewengan kekuasaan untuk suatu kepentingan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H