Lihat ke Halaman Asli

Belajar dari Kasus Tuduhan Pencurian Listrik Berujung Denda Rp 41 Juta oleh PLN

Diperbarui: 26 Agustus 2022   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi meteran listrik pascabayar. (Foto: Shutterstock via Tribunnewswiki.com)

Akun Twitter @sapphicoak mengunggah uneg-unegnya tentang PLN. Pihaknya dituding melakukan pencurian listrik karena tagihan bulanan berubah drastis. Dari biasanya 1,8 juta per bulan menjadi 500 ribu per bulan. Pemilik akun membantah tudingan pencurian listrik. Menurut dia, berkurangnya tagihan tersebut lantaran rumahnya hanya ditempati beberapa orang saja. Sehingga, penggunaan listrik menjadi berkurang saat ini.

Kabar terbaru, si pemilik akun itu yakni Jessica Tjoa (28) bercerita, keluarganya dikenakan denda sebesar Rp 41 juta oleh PLN. 

Dilansir Kompas.com, kejadian bermula ketika tiga petugas PLN bersama seorang polisi mendatangi rumahnya. 

Kedatangan bertujuan memeriksa meteran rumah Jessica, lantaran dianggap tidak normal penggunaan listriknya.

Pasca kunjungan, pihak Jessica dituding melakukan pencurian listrik, sebab segel meteran terputus. 

Listrik rumahnya pun harus diputus sekaligus menerima tagihan sebesar Rp 41 juta atas tudingan itu.

Jessica menegaskan, ia beserta keluarga tak mengetahui penyebab tali segel tersebut putus. 

Ia mengaku bingung, kenapa hal tersebut bisa tiba-tiba terjadi, padahal meterannya selalu dicatat oleh petugas setiap bulan.

Jika pemutusan segel dilakukan oleh keluarganya, ia meminta bukti dari PLN.

Menurutnya, aksi tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja, mengingat meteran terletak di luar rumah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline