Tindakan kekerasan seksual marak dan terus terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Sepereti yang kita kerahui bahwa hampir setiap hari televisi, media sosial, koran ataupun media lainnya menayangkan berita terjadinya tindak kekerasan seksual. Berdasarkan data Kementrian Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diinput pada 1 Januari 2023 jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 27.535 kasus dan 24.152 korbannya adalah perempuan.
Kekerasan seksual merupakan tindakan pelecehan yang dilakukan seseorang baik secara fisik maupun verbal yang berhubungan dengan seksualitas. Terdapat beberapa bentuk kekerasan seksual yang kerap kali dilakukan yakni mulai dari pemerkosaan, pencabulan, catcalling dan lain sebagainya. Sebagian besar korban dari kekerasan seksual ini adalah perempuan dan anak. Perempuan kerap kali menjadi objek pelecehan secara seksualitas yang dilakukan oleh laki laki. Hal ini menjadi momok yang menakutkan bagi perempuan karena dapat membahayakan fisik, psikis maupun mental seseorang. Perempuan yang mengalami pelecehan juga takut untuk menyuarakan dan mengatakan tentang tindakan kejahatan seksual yang ia alami. Hal ini disebabkan karena adanya stigma masyarakat yang buruk terhadap korban pelecehan seksual.
Salah satu bentuk kekeriasan seksual yang sering dilakukan oleh kebanyakan laki-laki terhadap perempuan yaitu catcalling. Catcalling sendiri merujuk pada istilah tindakan pelecehan seksual yang dilakukan dengan memberikan kata kata yang tidak sopan dan vulgar terhadap perempuan. Hal ini dapat berupa cuitan, godaan, maupun komentar terhadap bentuk tubuh. Tindakan ini juga biasa dilakukan di ruang publik secara terang-terangan sehingga mengganggu kenyamanan dan membuat korban merasa malu.
Selain itu lebih parahnya lagi kekerasan secara fisik dengan sentuhan juga sering terjadi di tempat umum. Contohnya saja yang kita ketahui terdapat beberapa kasus begal payudara ataupun menyentuh bagian privasi lainnya di tempat umum. Bentuk lain dari kekerasan seksual secara fisik berupa pencabulan dan pemerkosaan. Pencabulan merupakan perbuatan yang dilakukan karena nafsu birahi kelamin, misalnya meraba anggota kemaluan seseorang, mencium dan sebagainya. Sedangkan pemerkosaan tindakan paling keji pada kekerasan seksual, berupa tindakan menyetubuhi seseorang secara sepihak dengan paksa.
Sangat disayangkan sekali bahwa tindakan seksual ini kerap kali dilakukan pada perempuan, anak dibawah umur, dan yang lebih mengejutkan dilakukan di pondok pesantren. Pondok pesantren yang menjadi wadah bagi santri menimba ilmu dunia dan akhirat justru menjadi tempat yang menakutkan bagi santri itu sendiri yang dilakukan oleh beberapa oknum ustadz maupun pemuka agama pondok tersebut.
Contoh kasus yang baru saja terungkap pada September 2023 yakni kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Kota Semarang terhadap santriwatinya. Kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 6 santriwatinya yang dimana salah satu korban masih berusia 15 tahun.
Tindakan tersebut dilakukan dengan cara memperdaya korban iming-iming modus mujahadat. Selain itu kasus lainnya yang sering terjadi yakni pemerkosaan anak oleh kerabatnya sendiri terlebih kejam ada kasus bahwa ayah kandung yang memperkosa anaknya. Kerabat atau bahkan ayah yang seharusnya menjaga sekaligus menjadi garda terdepan bagi anaknya justru melakukan tindakan keji tersebut membuat anak tidak hanya depresi tapi juga akan merasa bahwa dunianya telah hilang. Salah satu contoh kasus ini terjadi di Sukabumi yang terkuak pada November 2023 bahwa seorang ayah yang memperkosa 2 anak kandungnya sejak SD hingga korban hamil dan melahirkan.
Terjadinya tindakan kekerasan seksual disebabkan oleh beberapa faktor, yang diantaranya yakni:
- Hawa Nafsu
- Nafsu yang tiidak dapat disalurkan dapat menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual. Pelaku yang tidak memiliki objek untuk menyalurkan hasratnya tersebut menjadi alasan untuk melakukan pelecehan seksual.
- Lemahnya Iman
- Seseorang yang lemah imannya dapat melakukan hal keji tersebut tanpa takut akan hukuman dari tuhannya.
- Kebiasaan Menonton Konten Porno
Kebiasaan menonton konten pornoo dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pelecehan seksual. Contohnya, Ketika sering membaca maupun menonton konten-konten pornografi. Hal ini akan memicu adanya fantasi seksual yang berujung pada pelecehan seksual.
- Pakaian yang Mengundang Nafsu
- Penyebab tidak hanya dapat terjadi dari faktor yang dialami pelaku saja, namun korban pelecehan seksual sendiri pun dapat menjadi penyebabnya. Misalnya saja seorang perempuan yang berpakaian kurang sopan dengan jelas dan sengaja memperlihatkan lekuk tubuhnya justru dapat mengundang nafsu pelaku untuk melakukan tindakan pelecehan seksual.
- Tindakan kekerasan seksual ini menjadi hal yang sangat memprihatinkan sekali dan penting untuk segera ditangani. Setiap orang bertanggungjawab dan memiliki peran penting untuk menangani kasus tersebut. Sebenarnya hidup di Indonesia yang memiliki Pancasila dimana telah mencakup semua nilai baik secara agama maupun moral yang dapat diterapkan dalam kehiidupan sehari-hari dapat mengatasi kasus tersebut. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kasus kekerasan seksual yakni dengan mengimplementasikan nilai yang ada pada sila sila Pancasila.
- Nilai tersebut tentu bertentangan dengan kasus kekerasan seksual.
- Sila Pertama berbunyi
- Sila pertama yaitu berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" menegaskan bahwa setiap orang memiliki kepercayaannya masing-masing dan tidak ada ajaran agama di manapun yang memperbolehkan umatnya melakukan tindakan keji tersebut. Seseorang yang beriman kepada tuhannya dan mengamalkan sila pertama ini tentunya tidak akan melakukan tindakan yang terlarang ini.
- Sila Kedua berbunyi
- Sila kedua yaitu berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" menegaskan bahwa setiap manusia harus berlaku adil, menghormati hak asasi manusia dan memiliki adab. Sehingga dalam konteks kekerasan seksual, hal ini mencakup bahwa setiap orang wajib melakukan perlindungan satu sama lain, menegakkan keadilan bagi korban serta memberi hukuman yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual.
- Sila Ketiga berbunyi berbunyi
- Sila ketiga yaitu berbunyi "Persatuan Indonesia" menegaskan bahwa seluruh aspek baik pemerintah maupun perorangan memiliki kewajiban bersama yang utuh untuk mencegah tindak kekerasan seksual.
- Sila Keempat berbunyi
- Sila keempat yaitu berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanan/Perwakilan" meneggaskan bahwa dalam konteks menangani kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara bijaksana agar tindakan tersebut tidak terjadi kembali.
- Sila Kelima berbunyi
- Sila kelima yaitu berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menegaskan bahwa hal kekerasan seksual, pelaku yang telah melakukan tindakan pelecehan seksual wajib hukumnnya untuk di tindak lanjuti secara hukum yang telah ada dan adil, tidak memandang pada status sosial pelaku.
Sebagai generasi muda kita dapat melakukan upaya pencegahan tindak kekerasan seksual dengan mengimplementasikan nilai pada sila-sila Pancasila. Sederhananya dengan melakukan perbaikan diri sendiri dan penguatan iman, melindungi orang-orang terdekat kita dari tindakan tersebut. Selain itu melalui pendidikan di sekolah maupun universitas, melakukan kampanye anti kekerasan seksual di media sosial. Melakukan kegiatan yang mendorong semua pihak untuk untuk berperan aktif mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual juga sangat efektif untuk dilakukan. Maka dari itu kita sebagai generasi muda juga memeliki peranan penting dalam mengatasi permasalahan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H