Lihat ke Halaman Asli

Rizky NurAfni

Pelajar/Mahasiswi

Indonesia, Teokrasi atau Sekuler?

Diperbarui: 16 April 2020   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewasa ini, hubungan agama dan negara banyak menuai perbincangan. Hubungan negara dan agama sangat berbeda dan beragam sesuai dengan dasar ontologis manusia masing-masing. Keyakinan manusia sangat berpengaruh terhadap konsep hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia.

Negara teokratis adalah negara yang sistem pemerintahannya berdasarkan aturan dan firman-firman Tuhan. Dalam penerapannya, bukan berarti menutup kemungkinan bahwa penduduknya adalah multireligius. Sebagaimana yang pernah diterapkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dengan ditetapkannya piagam Madinah.  Contoh negara yang menerapkan paham teokarasi adalah Pakistan, Afghanistan, dan Iran.

Negara sekuler adalah negara yang memisahkan antara negara dan agama. Agama tidak ada kaitannya sama sekali dengan negara. Akan tetapi, negara sekuler membebaskan penduduknya untuk memeluk agama yang diinginkan masing-masing tanpa membawa agama dalam persoalan negara. Contoh negara yang menerapkan paham sekularisme adalah Amerika.

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar didunia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Global religious futures, hampir 90% penduduk Indonesia adalah umat Muslim. Namun, negara Indonesia bukan merupakan negara teokratis yang menerapkan seluruh aturan negara berdasarkan aturan syariat, bukan pula negara sekuler yang memisahkan hubungan antara urusan negara dengan agama. Para penduduk Indonesia bebas untuk memilih agama apapun yang hendak dianut. Ada beberapa agama yang telah diakui secara resmi di Indonesisa yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Kong Hu Chu. Salah satu bentuk pengakuan dan toleransi beragama adalah adanya hari libur nasional bagi setiap agama dalam perayaan hari besar masing-masing.

Indonesia merupakan negara Pancasila,  dimana Pancasila adalah sebagai idiologi bangsa. Hukum-hukum dan undang-undang di Indonesia ditetapkan berdasarkan Pancasila dan UU Dasar tahun 1945. Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang menjadikan Indonesia hingga kini tetap bersatu dan saling toleransi terhadap berbagai perbedaan yang ada, seperti suku, budaya, agama, dan masih banyak lagi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline