Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Di Indonesia sendiri banyak terjadi bencana alam yang diakibatkan oleh manusia ataupun alam itu sendiri seperti tanah longsor, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan ataupun kekeringan, dikarenakan letak geografis Indonesia yang berada pada Pertemuan tiga lempeng tektonik dunia, Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik.
Tanah longsor ialah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan masa batuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah. Ada juga bencana alam kekeringan yang disebabkan terjadinya musim kemarau dalam waktu yang lama sehingga kandungan air yang berada di dalam tanah berkurang ataupun tidak ada, perilaku manusia juga merupakan salah satu faktor terjadinya kekeringan seperti menebang pohon sembarangan yang menyebabkan hutan menjadi gundul yang dapat menganggu siklus air dan manfaat akar pohon yang menampung persediaan air di dalam tanah. Penebangan pohon merupakan salah satu perilaku manusia yang mengakibabtkan terjadinya tanah longsor yang sangat berbahaya dan dapat memakan korban serta kerusakan lingkungan.
Menurut Direktorat Geologi dan Tata Lingkungan diketahui bahwa kawasan rawan longsor di Provinsi Jawa Barat menyebar di sepuluh kabupaten/kota, antara lain Bandung, Cianjur, Bogor, Sukabumi, Majalengka, Sumedang, Ciamis, Tasikmalaya, Kuningan, dan Purwakarta (Anonim 2002). Hal ini disebabkan topografi sebagian besar wilayahnya yang berbukit dan bergunung. Di samping itu, juga di sebabkan tingginya tingkat kepadatan penduduk di wilayah perbukitan dan terjadinya curah hujan yang sangat tinggi yang dapat mengakibatkan terjadinya tanah longor di pemukiman tersebut.
Seperti di kabupaten Purwakarta sendiri yang hampir setiap tahunnya di landa bencana tanah longsor, hal ini tentu saja sangat membahayakan dan merugikan bagi masyarakat Purwakarta. Seperti tanah longsor yang terjadi pada tahun 2021 yang diakibatkan Intensitas hujan yang tinggi dan struktur tanah yang labil mengakibatkan terjadinya tanah longsor untuk saja pada kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa dan tidak ada juga korban luka-luka (Pusat Kesehatan Kementrian Kesehatan RI).
Berikut ini merupakan data bencana tanah longso yang pernah terjadi di kabupaten Purwakarta sejak tahun 2018 -- 2022:
Adanya musim di sebuah negara adalah sebuah efek dari revolusi bumi. Indonesia sendiri merupakan negara yang memiliki 2 musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim hujan berlangsung di bulan Oktober -- Febuari, sedangkan musim kemarau berlangsung di bulan Maret -- September dan kelembabban udara cenderung rendah. Tentu saja seriap musimnya memiliki dampak yang berbeda-beda , salah satunya ialah bencana alam. Bencana alam yang menjadi perhataian di kabupaten purwakarta saat musim kemarau adalah kekeringan.
Terlihat pada tahun 2018 dan 2019 terdapat 2 kasus tanah longsor, di tahun 2020 terdapat 8 kasus, tahun 2021 ada 6 kasus bencana tanah longsor dan paling banyak terdapat kasus 48 pada tahun 2022 dan juga memakan satu korban serta membuat 25 bangunan dan tebing ambruk sepanjang tahun 2022.
Selain tanah longsor kabupaten Purwakarta juga mengalami bencana kekeringan pada tahun 2004 -- 2008: