Dosen Fakultas Hukum #UPH #FHUPH telah menyelesaikan studi S3 pada program studi S3, Doktor Hukum di Universitas Pelita Harapan. Judul Disertasi yang disampaikan "Penguatan Peraturan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Keadilan Bermartabat" . Promovendus merupakan anak desa di #kutabuluhsimole #tanahkaro . dan merupakan cucu dari pejuang tanah Karo , Bulang Letkol #KoranKaroKaro dan Guru yang juga tentara Nenek Bayang #nimaisebayang
Promovendus saat itu berhasil mempertahankan disertasi yang telah diuji oleh Para Penguji, Para Profesor ataupun Associate Profesor.
dengan susunan: Promotor Disertasi: Prof. Teguh Prasetyo yang juga akan menjadi pengajar di Sespim Polri bersama Prof. Chrisnanda; Ko-Promotor Disertasi: Prof. Manahan Sitompul yang pernah bertugas menjadi hakim di Tanah Karo dan masih familiar dengan nama bulang Alm. Koran Karo Karo; Para Profesor Penguji: 1.Prof. Adi dari Universitas Sebelas Maret; 2.Prof. Ahmad Ramli dari UNPAD; 3. Prof. Ariawan Gunadi dari Tarumanegara; 4. Dr. Henry Soelistiyo Budi; 5. Dr. Velliana Tanaya.
Hasil penelitian pertama bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) adalah peraturan sektoral yang dibentuk oleh OJK. POJK LPBBTI memiliki keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian kedua, perlindungan hukum wajib diberikan kepada para pihak dalam penyelenggaraan LPBBTI dan penegakan hukum wajib ditegakkan baik kepada penyelenggara LPBBTI legal, ilegal, ataupun pengguna yang melakukan perbuatan melawan hukum, penegakan hukum dapat dilakukan dengan alternatif penyelesaian sengketa atau instrumen hukum perdata, atau instrumen hukum administrasi negara, atau instrumen hukum pidana. Hasil penelitian ketiga bahwa penguatan POJK LPBBTI berdasar keadilan bermartabat bertujuan untuk memanusiakan para pihak. Penguatan POJK LPBBTI jangka panjang dilakukan dengan membentuk Undang-undang khusus yang mengatur tentang finansial teknologi, sedangkan penguatan jangka pendek dilakukan dengan merubah POJK LPBBTI. Penguatan tersebut ditujukan sebagai sarana untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat sebagaimana tujuan teori pembangunan hukum.
Pada pidato sidang terbuka disampaikan beberapa hal penting bahwa
1. LPBBTI atau biasa disebut Pinjaman Online #pinjol memiliki manfaat pendanaan;
2. masyarakat sebaiknya tidak menggunakan Pinjol yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal;
3. penerima dana/peminjam wajib membayar utang pokok pada LPBBTI ;
4. masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi pada sistem LPBBTI dapat melaporkan, membuat pengadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan #OJK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H