Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Tahun 2019, Prof. Dr. Bintan R. Saragih Memberi Kata Sambutan pada Buku Pertama Rizky Karo Karo

Diperbarui: 13 April 2022   22:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dokumen Pribadi

Saya, sebagai Pimpinan Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan menyambut baik penerbitan buku Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana. Buku ini dapat dijadikan bahan/referensi bacaan dan mengisi kekosongan buku-buku tentang penegakan hukum kejahatan dunia maya.

Perkembangan teknologi, internet yang sangat pesat memberi manfaat besar bagi kehidupan masyarakat, hanya menggunakan handphone yang tersambung dengan internet, manusia dapat bertransaksi, berbelanja, konsultasi dokter, mendapatkan salinan putusan pengadilan baik Putusan di Pengadilan ataupun di Mahkamah Konstitusi dengan mudah, menonton tayangan televisi, siaran rohani. 

Namun disatu sisi, masih terdapat oknum-oknum, manusia yang menggunakan kecanggihan teknologi dan kepintaran mereka untuk melakukan kejahatan dunia maya dengan korbannya adalah sistem komputer, sistem keamanan Negara, rekening nasabah perbankan bahkan menyerang kehormatan/menghina martabat manusia. Jika kita perhatikan saksama berita-berita di media massa baik cetak ataupun di internet, hampir setiap 3 (tiga) kali dalam seminggu ada pemberitaan tentang kejahatan dunia maya yang terjadi tidak hanya di Indonesia. Sungguh mengkhawatirkan dan tidak etis jika perkembangan teknologi, internet disalahgunakan untuk melawan hukum sehingga merugikan orang lain baik secara finansial, moril, waktu.

Pemberantasan kejahatan dunia maya adalah tantangan besar bagi masyarakat, penegak hukum dan Pemerintah, mulai dari kejahatan dunia maya di bidang perbankan, kejahatan dunia maya bagi perlindungan data pribadi dan keamanan siber, kejahatan dunia maya di bidang belanja online, kejahatan dunia maya berbentuk hoax dan penyebaran berita yang berisikan ujaran kebencian. Oleh karena itu diperlukan sinergisitas antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Negara lain, dan peran serta masyarakat termasuk dosen di Fakultas Hukum untuk memberantas kejahatan dunia maya. 

Saya menilai, buku ini dapat digunakan oleh seluruh kalangan termasuk juga penegak hukum. Saya mengapresiasi saudara Rizky Karo Karo yang sebagai dosen muda di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dalam penerbitan buku ini. Demikian, saya sambut baik penerbitan buku ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline