Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Dosen FH UPH Menjadi Narasumber Pada Opini yang Diselenggarakan oleh BALITBANG KEMENKUMHAM RI

Diperbarui: 13 April 2022   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

e-POSTER

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan telah menjadi Narasumber pada kegiatan OPini.

8 Maret 2021 telah diselenggarakan Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema "Kualitas Layanan Bantuan hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan" dengan tagline Kritis Mencerdaskan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (BALITBANG Hukum dan HAM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Banten. Acara ini dibuka oleh Bapak Tejo Harwanto, Bc.I.P., S.I.P., M.Si.  (Kepala Kantor Wilayah KUMHAM Banten) dan Keynote speaker sekaligus membuka kegiatan ini adalah Ibu Dr. Sri Puguh Budi Utami. M.Si (Kepala Balitbang Hukum dan HAM)  

Narasumber kegiatan OPini adalah 1. Bapak Adi Ashari (Analis Huukm Madya Balitbang Hukum dan HAM); 2. Ibu Ely Nursyamsiah (Direktur LBH Pena Keadilan Nusantara); 3. Dan terakhir adalah narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) yang juga sebagai Pemberi Bantuan Hukum di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH. Bapak Adi memaparkan hasil penelitiannya tentang bantuan hukum di Indonesia, bahwasanya bantuan hukum di Indonesia sangat bermanfaat bagi seluruh penduduk di wilayah Indonesia, khususnya bagi warga miskin.  

Opini yang sama juga dipaparkan oleh Bapak Rizky, bahwasanya pada masa sebelum Covid-19, saat Covid-19, dan pasca Covid-19, layanan bantuan hukum khususnya bagi warga miskin/tidak mampu secara finansial ataupun bagi penyandang disabilitas merupakan perwujudan hak mendapatkan akses keadilan (access to justice), dan LKBH FH UPH merupakan salah satu pemberi bantuan hukum yang mendukung pelaksanaan hak tersebut dengan syarat bahwa penerima bantuan hukum dapat menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang misalnya Kelurahan. 

Rizky memberi masukan bahwasanya penelitian tahun 2021 harus tetap dilanjutkan di tahun-tahun mendatang untuk mengukur apakah ada peningkatan atau kemunduran terhadap kepuasan pelayanan bantuan hukum dan menghasilkan suatu policy di bidang bantuan hukum baik litigasi ataupun non-litigasi yang bermanfaat dan berkualitas.  

Peserta kegiatan ini adalah Aparatur Sipil Negara khususnya di Kementerian Hukum dan HAM ataupun yang berada di kantor wilayah; Pemberi Bantuan Hukum/LBH dari seluruh wilayah Indonesia; Akademisi dari Fakultas Hukum di seluruh wilayah Indonesia; Mahasiswa. Acara ini diselenggarakan secara hybrid yang mana Narasumber dan peserta kegiatan sangat dibatasi dan telah sesuai dengan Protokol Kesehatan. Siaran ulang kegiatan ini dapat disaksikan pada https://www.youtube.com/watch?v=hi5z7Np7IbU&t=9497s 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline