Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

LKBH FH UPH Memberikan Penyuluhan Hukum tentang UU ITE

Diperbarui: 13 April 2022   22:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum memberi Penyuluhan, membaca Modul Penyuluhan Hukum/Dokpri

28 Oktober 2021, 93 tahun kita memperingati Hari Sumpah Pemuda, bahwasanya kita bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa Indonesia. 

Pada 28 Oktober 2021, LKBH FH UPH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan) berkesempatan dan dipercayakan untuk memberikan penyuluhan hukum di Pemerintah Kota Tangerang, Bagian Hukum. Acara ini diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Kecamatan yang ada di Kota Tangerang. 

Pemberi Bantuan Hukum, dibantu oleh staff hukum LKBH FH UPH memberikan penyuluhan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, bermanfaat atau tidak? Jawabanya adalah bermanfaat, dan untuk mencegah media sosial di Indonesia menjadi kotor. 

Masyarakat sangat antusias, dan terdapat salah satu bapak dari Kecamatan Karawaci yang mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini harus dilakukan lagi. Dan LKBH FH UPH, siap melakukannya.

Selain itu, tim LKBH FH UPH juga memberikan informasi bahwa pelayanan hukum yang dilakukan selama ini adalah GRATIS, tidak dipungut biaya. Jika masyarakat Kecamatan ingin mendapatkan pendampingan, maka masyarakat hanya wajib membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang didapatkan di Kelurahan. 

Kantor LKBH FH UPH berada di Gedung Heartline, Karawaci. dengan jam pelayanan dari Senin-Jumat dari Jam 7.00-16.00WIB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline