Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Kolaborasi Setda Pemkot Tangerang dengan Organisasi Bantuan Hukum dalam Bantuan Hukum Virtual Gratis

Diperbarui: 13 April 2022   22:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat untuk melayani. Kali ini adalah pelayanan publik oleh Bagian Hukum SETDA Pemerintah Kota Tangerang memberikan bantuan hukum gratis secara virtual dengan bekerja sama dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ataupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang. Salah satunya adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH) yang memberikan bantuan hukum virtual secara GRATIS. Penyampaian bantuan hukum oleh LKBH FH UPH ini difasilitasi laptop, internet dan media Zoom oleh Bagian Hukum yakni disampaikan dari ruangan bagian hukum SETDA Pemkot Tangerang

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 6 September 2021 sampai dengan 17 September 2021. Hari Senin, 6 September 2021 telah diberikan bantuan hukum gratis oleh Pemberi Bantuan Hukum (Advokat) dibantu Staff legal dari LKBH FH UPH kepada pencari bantuan hukum. Masyarakat Kota Tangerang yang bertanya sangat antusias, dan tercerahkan dari jawaban yang diberikan oleh LKBH FH UPH. 

Steorotip bahwa Advokat itu sangat mahal, tidak mau memberikan bantuan hukum gratis adalah TIDAK BENAR. Memang ada advokat yang mahal namun itu untuk perkara komersial, namun memberikan bantuan hukum secara GRATIS kepada warga tidak mampu secara ekonomi (bantuan hukum cuma-cuma/PRO BONO ) merupakan tanggung jawab moral dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-undang Advokat dan Undang Undang Bantuan Hukum.

Dokpri

Jika ingin mendapatkan layanan konsultasi, masyarakat kota Tangerang dapat menghubungi No. Telepon : (021) 55764955  No. Fax : (021) 55764957  E-mail : setda@tangerangkota.go.id  atau bertanya langsung kepada Pelayan Publik di Kelurahan yang masuk wilayah Kota Tangerang, atau Bapak RW/Bapak RT

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline