1. Penetapan No. 1/Pdt.P/2019/PN Bli.
Menimbang, bahwa Teori hukum progresif merupakan gagasan Satjipto Rahardjo mengandung arti, makna dan konsep, progresif berasal dari kata "progress'" yang berarti "kemajuan".
Hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan jaman, mampu menjawab perubahan jaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dan sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri, menurut Satjipto Rahardjo pemikiran hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.
Dengan filosofi tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia bukan sebaliknya, oleh karena itu hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia ;
Menimbang, bahwa esensi teori hukum progresif mengandung suatu kualitas kesempurnaannya dapat diverifikasikan ke dalam faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat dan lain-lain.
Inilah hakikat "hukum yang selalu dalam proses menjadi" (law as a process, law in the making) hukum tidak ada untuk hukum itu sendiri tetapi untuk manusia, Hukum progresif secara konseptual berisikan bahwa hukum tidak ada untuk kepentingannya sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada di luar dirinya sendiri, oleh karenanya hukum progresif meninggalkan tradisi analitikal yurisprudence atau rechts dogmatik yang hanya berorientasi pada peraturan yang tersusun secara sistematis dan logis, tanpa memperdulikan dunia di luarnya seperti keberadaan manusia, masyarakat, kesejahteraan, keadilan dan lain-lain.
Hukum progresif ingin secara sadar menempatkan kehadirannya dalam hubungan erat pada kebutuhan manusia dan masyarakat konsep ini adalah sejalan dengan pemikiran Phillipe Nonet dan Phillipe Selznick dalam buku yang berjudul Hukum Responsif Pilihan di Masa Transisi pada halaman 23, bahwa hukum progresif memiliki tipe responsif, bahwa hukum akan selalu dikaitkan pada tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri.
Konsepsi hukum progresif yang melandasi teori hukum progresif tersebut dengan tujuan sosialnya maka memiliki misi kesamaan dengan Sociological Jurisprudince dari Roscoe Pound yang mengarahkan pula pada tujuan sosial yang ingin dicapainya;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pada karakteristik penemuan hukum yang bersifat Progresif maka Hakim berpendapat metode penemuan hukum yang sesuai dengan karakteristik penemuan hukum yang progresif yaitu dengan metode penemuan hukum yang bersifat visioner dengan melihat permasalahan hukum tersebut untuk kepentingan jangka panjang ke depan dengan melihat case by case, yang dapat membawa kesejahteraan serta keluar dari ketidakstabilan sosial sebagaimana tujuan hukum menurut Gustav Radbruch adalah kepastian, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana dikenal dengan teori cita hukumnya.
2. Putusan No. 1624 K/Pid/2014:
Menurut Proresor Satjipto Rahardjo " . . . hukum progresif dimulai dan dipicu oleh keprihatinan terhadap keterpurukan hukum Indonesia yang luas. Dirisaukan kualitas SDM, korupsi di pengadilan, kejaksaan, kurangnya kemauan politik, ketidakcocokan kultural, menurunnya kepercayaan masyarakat dan Iain-lain. Gerakan hukum progresif juga mematok tujuan yang Iebih luas, yaitu kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Juga rekonstruksi konsep dasar, seperti 'hukum untuk kemanusiaan' dan 'keadilan di atas peraturan.' " (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, cetakan ke-1 Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, halaman 22)