Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Tahun 2019, Berdiskusi tentang Tekfin Pinjol Adil dan Bermartabat

Diperbarui: 31 Agustus 2020   07:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdiskusi tentang TEKFIN

Berdiskusi Bersama

Poster Kegiatan

Dosen FH UPH dan Praktisi Hukum menyampaikan diskusi tentang Teknologi Finansial (TEKFIN). Diskusi ini diselenggarakan oleh kontramu.com  yang dimiliki oleh Saudari Ester. Sebuah platfrom online yang fokus pada pembuatan kontrak secara daring, sangat cocok untuk mereka yang bingung dalam membuat kontrak. 

TEKFIN di Indonesia sudah sangat tidak asing lagi. TEKFIN sangat beragam jenisnya, masyarakat sudah tidak asing dengan berbagai provider berwarna warni, yang memudahkan konsumen untuk bertransaksi elektronik, berbelanja, investasi, bahkan meminjam uang. Diskusi ini terfokus pada TEKFIN P2P (peer to peer lending) atau lebih familiar dikenal dengan PINJOL (Pinjaman Online). PINJOL menjadi solusi bagi orang yang ingin meminjam uang dalam waktu dekat, cepat, tanpa jaminan. Menurut Rizky, konsumen terbesar PINJOL adalah anak muda, dan mereka menggunakanya secara tidak arif, hanya untuk memuaskan nafsu belanjanya atau konsumtif. 

Saya menghimbau jika ingin menggunakan PINJOL, gunakanlah PINJOL yang LEGAL. Cirinya mudah, yakni TERCATAT, TERDAFTAR dan DIAWASI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Umumnya PINJOL yang legal ini memiliki logo/gambar diawasi oleh OJK pada website resmi mereka, atau di aplikasi resmi mereka yang ada di playstore ataupun di IoS. PINJOL yang legal ini adalah PINJOL yang bermartabat karena patuh hukum baik peraturan yang dikeluarkan oleh OJK ataupun Bank Indonesia. Peraturan OJK yang mengatur P2P adalah PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.

PINJOL yang adil dan bermartabat adalah PINJOL yang melakukan tata cara penagihan dengan cara yang humanis. Tidak menjelek-jelekkan, tidak melakukan pengancaman melalui media sosial, tidak melakukan teror. PINJOL yang sudah diawasi oleh OJK adalah PINJOL yang telah lolos dari Regulatory Sandbox (RS). RS diatur dalam PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 /POJK.02/2018 TENTANG INOVASI KEUANGAN DIGITAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN . Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.  

Berdasarkan Pasal 8 ayat(1) POJK 13/2018 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Penyelenggara untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Penyelenggara yang memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tercatat sebagai IKD di Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di Otoritas Jasa Keuangan; b. merupakan bisnis model yang baru; c. memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas; d. terdaftar di asosiasi Penyelenggara; dan e. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline