Dosen Fakultas Hukum UPH (FH UPH) menyampaikan presentasi pada tahun 2019 tentang FINTEK, Regulatory Sandbox dan Keadilan Bermartabat. Untuk menjadi suatu teknologi finansial yang dapat dipergunakan oleh semua kalangan, tua muda, miskin kaya, berpendidikan atau tidak berpendidikan formal.
Teknologi Finansial (Tekfin) wajib lolos Regulatory Sandbox (RS). Mudahnya RS adalah uji tuntas yang dilakukan oleh Otoritas yang berwenang . dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia.
Dasar hukum yang dikeluarkan oleh OJK adalah Peraturan OJK no. 13 / pojk.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan. Jika merujuk pada POJK tersebut, definisi RS adalah Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.
Presentasi di Institut Stiami ( LPPM Institut STIAMI )ini adalah dalam rangkaian kegiatan call for paper dan sekaligus kewajiban Dosen FH UPH untuk turut melakukan sosialiasi hukum kepada yang khususnya masyarakat yang tidak mengerti hukum.
Tekfin yang baik adalah yang terdaftar pada otoritas yang berwenang, melakukan kegiatan penagihan sesuai koridor hukum dan tidak mengancam saat melakukan penagihan karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan bermartabat yang bertujuan untuk memanusiakan manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H