Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Sosialisasi Hukum Telematika dan Bijak Bersosmed bagi Generasi Mileneal di SMA Tarakanita Gading Serpong

Diperbarui: 13 April 2022   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selfie bersama Siswa/i SMA Tarakanita GS (dokumen pribadi)

Acara ini sudah lama namun tetap baik jika pengalaman sosialisasi tersebut tetap dibagikan pada blog kompasiana ini. Acara ini dilakukan pada tahun 2018 oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ( FH UPH  ) di SMA Tarakanita Gading Serpong (Tarakanita GS ) . Acara diisi oleh Akademisi dan juga praktisi dari FH UPH yakni Bapak Dr. Jamin Ginting dan Dosen Muda Rizky Karo Karo yang kebetulan juga Pengurus di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH . 

Siswa/i sangat antusias dengan mengajukan pelbagai pertanyaan yang layaknya sudah seperti mahasiswa di Semester 1, padahal mereka baru di bangku kelas 10-12 (Kelas 1 - 3 SMA). Pertanyaan yang diajukan adalah apakah bisa dipenjara jika menyebarkan hoaks? Bagaimana kita terhindar dari hoaks?

Bagaimana kita terhindar dari pencemaran nama baik?

Membagi Sharing Ilmu Hukum kepada Siswa/i

Narasumber membagikan bahawasanya UU ITE berlaku bagi siapa saja namun jika pelaku masih berada di usia anak maka juga diterapkan UU tentang

Sistem Peradilan Pidana Anak. UU ITE mengatur tentang ancaman jika pelaku sengaja dan terbukti menyebarkan berita bohong, mencemarkan nama baik teman, guru. Dan narasumber membagikan bahwa berhati-hatilah karena sekarang ini jempolmu adalah harimaumu dan dapat memenjarakan dirimu.   




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline