Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Lawan Kekerasan Wanita

Diperbarui: 27 Maret 2020   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Wanita, identik dengan korban kekerasan? Jawabanya ya. Apakah pria bisa juga jadi korban kekerasan wanita? Jawabannya bisa.

Tapi pada umumnya korbannya adalah wanita karena wanita dianggap lemah, tidak berdaya, wanita jarang yang menjadi atasan biasanya bawahanya yang tidak memiliki daya/kekuatan.

Apa saja bentuk kekerasan kepada wanita? Ya umumnya kita hanya tahu secara fisik, memukul, menempeleng, menjambak bahkan bersiul-siul aja udah termasuk perbuatan merendahkan wanita. 

Selain fisik, kekerasan bisa dalam bentuk verbal. Contohnya apa? 1. dengan media elektronik, misalnya pacaran namun putus, tapi si pacar punya foto-foto 'hot' lalu diancam akan diseberkan atau revenge porn . 2. dengan lisan, misalnya bos selalu mengumpat, meneriaki, menyebut bawahanya sebagai bego, tidak berguna - padahal jika kita tidak ada bawahan maka atasnya tidak akan bekerja secara optimal. Perbuatan itu sangat merendahkan.

Saya berharap semoga RUU PKS segera disahkan karena disana diatur pelbagai bentuk kekerasan terhadap gender tertenu, dan sanksinya menurut saya lebih memanusiakan manusia karena selain pidana penjara tertentu namun juga bisa pidana kerja sosial, ganti rugi, sanksi yang memanusiakan manusia selain membuat jera pelaku namun juga mengembalikan hak-hak korban.

Bagaimana caranya melapor? Ya, korban pasti takut, keluarga merasa itu aib, malu. Tapi JANGAN TAKUT , lapor saja, penegak hukum tidak akan memungut biaya.

Korban bisa datang ke Lembaga Bantuan Hukum di daerahnya, kalau di daerah karawaci bisa datang ke #lkbhfhuph , korban/keluarganya bisa datang ke instansi pemerintah yang aware kepada perlindungan perempuan dan anak. Korban wajib diterapi, wajib dipulihkan karena masa depan korban yang harus diperjuangkan. 

Jadi, semoga ruu pks segera disahkan tahun ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline