Empat Pembaharuan dalam Hukum Pidana karena Pengaruh ITE
(Hasil Pemikiran dari Tulisan Ilmiah Saya)
- Criminal Code was seen not fit to supplement the law enforcement of cybercrime, as cybercrime is committed through an electronic system, which means that the evidence to prove such crime would likely also be electronic. Thus, the UU ITE serves as a lex specialis, a special law which regulates on cybercrime specifically[1].
- The general provisions article 1 paragraph 1 and article 1 paragraph 4 of UU ITE provides that: "Electronic information means one cluster or clusters of electronic data, including but not limited to writings, sounds, images , maps, drafts, photographs, electronic data interchange (EDI), electronic mails, telegrams, telex, telecopy or the like, letters, signs, figures, access codes, symbols or perforations that have been processed for meaning or understandable to persons quali fied to understand them."[2]
- Payung hukum tentang perbuatan yang dilarang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui teknologi, internet, komputer adalah UU ITE. Menurut hemat penulis, prostitusi tentu melanggar kesusilaan. Definisi kesusilaan menurut KBBI ialah 1. Perihal susila, yang berkaitan dengan adab dan sopan santun, 2. Norma yang baik; kelakuan yang baik; tata karama yang luhur. Adapun norma tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang demikian: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"[3]
- Jika tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak maka berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU ITE: "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok."[4]
References
Karo, Rizky Karo, Debora Pasaribu, and Elsya Sulimin. "UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA." Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 2.2 (2018).
Karo, Rizky Karo, and Agnes Sebastian. "Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia." Lentera Hukum 6.1 (2019): 1-14.
[1] Karo, Rizky Karo, and Agnes Sebastian. "Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia." Lentera Hukum 6.1 (2019): 1-14.
[2] Karo, Rizky Karo, and Agnes Sebastian. "Juridical Analysis on the Criminal Act of Online Shop Fraud in Indonesia." Lentera Hukum 6.1 (2019): 1-14.
[3] Karo, Rizky Karo, Debora Pasaribu, and Elsya Sulimin. "UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA." Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 2.2 (2018).
[4] Karo, Rizky Karo, Debora Pasaribu, and Elsya Sulimin. "UPAYA PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA." Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 2.2 (2018).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H