Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Kuliah Umum Etika Profesi "Kurator" di FH UPH

Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2019, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Karawaci kembali mengadakan kuliah umum "etika profesi hukum" , profesi hukum yang di-sharingkan pada 2 Juli 2019 ialah "etika profesi kurator".

Narasumber pada kuliah umum etika profesi kurator ini ialah Bapak Imran Nating, S.H., M.H, beliau adalah Advokat dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).  Kuliah umum etika profesi kurator ini bertujuan untuk memberikan:

1. pemahaman kompehrensif dari ahli/experts di bidang kepailitan, PKPU/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

2. pemahaman kompeherensif dari Bapak Imran Nating, S.H., M.H. sebagai praktisi dan sebagai kurator

3. mengenalkan profesi hukum yakni kurator kepada Mahasiswa/i agar kelak setelah mereka lulus S.H., Sarjana Hukum, mereka memiliki pengetahuan akan profesi hukum, khususnya kurator.

Pada kuliah umum ini, Bapak Imran menyampaikan etika profesi kurator yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  • Kurator bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Kurator wajib mentaati kode etik profesi yang telah disusun oleh Asosiasi;
  • Jika kurator melanggar kode etik yang telah ditetapkan maka kurator tersebut diberikan sanksi.
  • Jika ingin menjadi kurator maka syarat yang harus diperhatikan ialah
  • Orang perseorangan yang mengajukan pendaftaran sebagai kurator harus memenuhi syarat sebagai berikut :

    a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b.berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia;
    c.setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    d.sehat jasmani dan rohani;
    e.advokat, akuntan publik, sarjana hukum, atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi;
    f.telah mengikuti pelatihan Kurator dan Pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilainnya dilakukan oleh Komite Bersama;
    g.tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    h.tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga; dan
    i.membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pada kesempatan kuliah umum etika profesi kurator di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, mahasiswa/mahasiswi sangat antusias mengikuti dan sangat memiliki pemikiran kritis dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan.

Jika ingin membaca lebih lanjut tentang kode etik profesi kurator maka dapat mengakses laman/website berikut ini:

www.akpi.or.id/uploads/8/6/7/9/8679393/kode_etik_profesi_asosiasi.pptx

Atau jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang AKPI maka dapat mengakses link berikut

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline