Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Kuliah Umum Etika Profesi Hukum "Advokat" di FH UPH

Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

KULIAH UMUM DI FAKULTAS HUKUM UPH

ETIKA PROFESI HUKUM (ADVOKAT) OLEH TIMOTHY J. INKRIWIANG

SELASA, 18 JUNI 2019

Pada pokoknya, etika profesi adalah hal-hal yang mendasar, prinsip yang wajib ditaati oleh seseorang yang mengambil suatu profesi tertentu. Jika terbukti melanggar etika profesi tersebut maka yang bersangkutan wajib menerima sanksi yang diatur dalam Kode Etik oleh Pemberi Sanksi, misalnya Dewan Kehormatan.

Profesi hukum adalah profesi yang mulia. Profesi hukum adalah profesi yang melayani masyarakat, menegakan hukum, membela keadilan. Di Indonesia, profesi hukum sangat banyak, termasuk namun tidak terbatas yakni: hakim baik pada hakim di lingkungan Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Advokat, Jaksa, Polisi, TNI, Notaris&PPAT.

Fakultas Hukum UPH telah mengadakan kuliah umum etika profesi advokat yang disampaikan oleh Bapak Timothy J. Inkiriwang, Advokat, dan adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Tujuan kuliah umum ini adalah untuk mengenalkan profesi advokat kepada mahasiswa, etika profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi, sanksi bagi yang melanggar kode etik tersebut.

Kuliah umum diadakan pada Selasa, 18 Juni 2019 di Gedung D, Ruang 501, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dengan jumlah mahasiswa/I yang hadir adalah 150 (seratus lima puluh orang). Bapak Timothy membagikan pengalaman dirinya, pengalaman suka duka menjadi advokat di suatu firma hukum di bilangan Jakarta Pusat. Bapak Timothy memaparkan tentang hak dan kewajiban advokat salah satunya: Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.  Jika ada advokat yang melanggar UU Advokat ataupun Kode Etik Advokat maka dapat dijatuhkan sanksi etik, dalam UU Advokat diatur tentang tindakan yakni: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya.

Mahasiswa/I sangat antusias mendengarkan dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bapak Timothy dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Timothy. Kuliah umum etika profesi hukum berikutnya yang akan diadakan di FH UPH adalah tentang Etika Profesi Hukum "Kurator" yang akan diberikan oleh Bapak Imran Nating.

Sumber: Dokumen Pribadi. Bapak Timothy melakukan diskusi dengan mahasiswi baju pink

Sumber: Dokumen Pribadi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline