A. DEFINISI
Berita bohong atau kerap disebut HOAX. Banyak yang mendefinisikan berita bohong atau HOAX, namun menurut hemat Penulis, hoax adalah berita yang sangat berkebalikan dengan fakta yang ada, dikemas sedemikian rupa untuk tujuan tertentu yang tidak bermartabat dan merugikan orang lain serta negara. HOAX bertujuan untuk mengaburkan berita positif, untuk memecah belah bangsa, untuk tujuan lain yang tidak mulia. HOAX harus dibasmi.
B. DASAR HUKUM TENTANG HOAX di INDONESIA
Seperti kita ketahui, Indonesia adalah negara hukum, amanat tegas tersebut termaktub dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur tentang HOAX di INDONESIA.
1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA ( UU NO. 1 TAHUN 1946). Walau sudah tua, namun KUHP ini masih dipakai di Indonesia, dan semoga saja tahun ini RKUHP segera disahkan. Adapun delik yang tergambar dalam Pasal di UU 1/1946 ialah:
Pasal 14 ayat (1): Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Pasal 14 ayat (2): Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15. Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Menurut hemat Penulis, perlu penafsiran lebih lanjut tentang keonaran. Jika mengacu pada KBBI, keonaran adalah membuat gaduh, gempar. Nah, gempar yang seperti apa? Menurut hemat Penulis, gempar disini tidak harus dalam bentuk demo besar-besaran yang berisikan marah-marah. Gempar bisa berarti heboh, banyak diperbincangkan baik di sosial media internet, ataupun dimana saja diluar internet.
2. UU ITE (UU 11/2008 jo. UU 19/2016)
UU ITE adalah UU yang bermartabat dibuat untuk melindungi masyarakat, pengusaha dari oknum yang memanfaatkan teknologi untuk perbuatan melawan hukum. Adapun delik yang termaktub dalam Pasal ialah:
Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jika melanggar maka diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 45A(1) yakni Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.