A. Delik Pidana dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE
1. Perbuatan asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan (Pasal 27 UU ITE);
2. Berita Bohong & Menyesatkan Berita Kebencian & Permusuhan (Pasal 28 UU ITE);
3. Ancaman Kekerasan & Menakut-nakuti (Pasal 29 UU ITE);
4. Perbuatan melawan hukum pada akses komputer pihak lain tanpa izin (Pasal 30 UU ITE)
5. Perbuatan penyadapan, perubahan, penghilangan informasi elektronik (Pasal 31 UU ITE)
B. Cybercrime dalam Cybercrime Convention 2001
1. Illegal Access : Sengaja mengakses sistem komputer tanpa hak
2. Illegal Interception : Sengaja diam-diam menangkap data yang tidak bersifat publik
3. Data Interference : Sengaja merusak data
4. System Interference : Sengaja merusak sistem