Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Delik Pidana dalam UU ITE dan Cybercrime Convention 2001

Diperbarui: 22 Februari 2019   16:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Delik Pidana dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU ITE

1. Perbuatan asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan (Pasal 27 UU ITE);

2. Berita Bohong & Menyesatkan Berita Kebencian & Permusuhan (Pasal 28 UU ITE);

3. Ancaman Kekerasan & Menakut-nakuti (Pasal 29 UU ITE);

4. Perbuatan melawan hukum pada akses komputer pihak lain tanpa izin (Pasal 30 UU ITE)

5. Perbuatan penyadapan, perubahan, penghilangan informasi elektronik (Pasal 31 UU ITE)

B. Cybercrime dalam Cybercrime Convention 2001

1. Illegal Access : Sengaja mengakses sistem komputer tanpa hak 

2. Illegal Interception : Sengaja diam-diam menangkap data yang tidak bersifat publik

3. Data Interference : Sengaja merusak data

4. System Interference : Sengaja merusak sistem

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline