Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Berantas Kejahatan Siber Prostitusi

Diperbarui: 31 Januari 2019   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Merendahkan Derajat Martabat Manusia

 Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain."

Namun faktanya, perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia masih terjadi di Indonesia, misalnya prostitusi. Prostitusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang/hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan; pelacuran        

Penyalahgunaan teknologi internet telah melahirkan kejahatan siber prostitusi (prostitusi online). Para pelaku, muncikari/perantara, pria/wanita pekerja seks komersial dan calon pengguna dapat lebih cepat dan lebih aman jika ingin bertransaksi karena menggunakan sarana komunikasi online, facebook, instagram, whatsapp, dan sebagainya.

Menurut hemat Penulis, terdapat 3 penyebab utama terjadi prostitusi online: 1. Faktor kemiskinan; 2. Faktor lingkungan; 3. Faktor Menghindari Petugas. 

Penyebab utama prostitusi adalah tingkat kemiskinan jiwa konsumtif, barang-barang bermerek namun gaji tidak mencukupi bahkan tidak memiliki uang membuat pria/wanita mencari 'jalan pintas', dengan cara 'menjual diri' kepada orang yang kaya.

Faktor lingkungan dan keluarga. Keluarga memiliki peranan penting dalam pembentukan karakter remaja oleh karena itu orang tua, keluarga harus mendukung dan memahami serta berkomunikasi dengan baik dengan anak. 

Prostitusi online tidak membutuhkan tempat yang dapat dilacak oleh petugas, tidak perlu susah payah berdandan sedemikian rupa untuk membuat ketertarikan pria/wanita

Penjaja prostitusi atau biasa disebut muncikari adalah orang yang selalu merendahkan martabat manusia dengan cara 'menjual', 'menjajakan' perempuan/laki-laki kepada 'pemakai' dan diberi bayaran uang. 

Bayangkan bahwa derajat martabat manusia bisa dibeli dengan uang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bahkan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Pada bulan Maret 2018 lalu, Kepolisian Resort Kota Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penyedia prostitusi online dengan cara menawarkan wanita dengan bayaran Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui program komunikasi telepon genggam WhatsApp. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline