Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Sedikit tentang Materi Hukum Acara Perdata

Diperbarui: 25 Januari 2019   08:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Gugatan PMH & Wpr digabung: Tidak boleh, Yurisprudensi MA RI 194 K/PDT/1996 -- obscuur

Apa arti kekuatan pembuktian sempurna?

Tidak perlu penambahan pembuktian. Suatu alat bukti yang mengikat dan sempurna sampai ada bukti terbaliknya.

Sifat formal akta: kebenaran, kepastian, hari, para pihak yang menghadap, saksi, Notaris.

Apa pengertian gugatan tidak dapat diterima (NO , Niet Onvantkelijk Verklaard)? Dapat dieksepsi

Ada cacat formil missal: error in persona

Surat kuasa khusus tidak sah

Sehingga gugatan dapat diajukan kembali tanpa dinyatakan nebis in idem karena pokok perkara tidak diperiksa

Gugatan prematur

Ne bis in idem: (p.1917 Kuh.perdata): Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.

Gugatan NO bisa diajukan kembali

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline