PP 82/2012 dibuat dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (4) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PP 82/2012 mengatur tentang: a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. penyelenggara Agen Elektronik; c. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik; d. Tanda Tangan Elektronik; e. penyelenggaraan sertifikasi elektronik; f. Lembaga Sertifikasi Keandalan; dan g. pengelolaan Nama Domain[1].
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik[2]. Adapun definisi dari Penyelenggara Sistem Elektronik ialah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain[3].
Adapun kewajiban penyelenggara sistem elektronik ialah wajib menjamin:
- tersedianya perjanjian tingkat layanan;
-
- tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan; dan
- keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan[4].
- wajib menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya[5];
- wajib menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan[6];
- wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik[7];
[1] Pasal 2 PP 82/2012
[2] Pasal 3 ayat (1) PP 82/2012
[3] Pasal 1 Angka 4 PP 82/2012