Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Adagium / Istilah Hukum (Bagian 3)

Diperbarui: 30 Desember 2018   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. cita negara (staat idee);

2. negara hukum yang demokratis (democratische rechtstaat)

3. kedudukan hukum (legal standing)

4. Keterkaitan sebab akibat (causal verband)

5. nulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang

6.  nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana

7. nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.

8. ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif).

9. ketentuan pidana harus jelas (lex certa).
10.  ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (lex stricta).

11.opzet (kesengajaan)

12.kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline