Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Perbedaan Singkat Alat Bukti Saksi dalam KUHAP dan RKUHAP

Diperbarui: 20 September 2018   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saksi dalam KUHAP:

1. Tidak diatur tentang jika saksi menghindari pada saat pengadilan. 

2. Pasal 185 ayat (6): sesuai keterangan saksi 1 dengan yang lainnya, sesuai saksi dengan barang bukti lain, alasan yang digunakan saksi dalam memberikan keterangan suatu perkara, d. cara hidup saksi

3. Tidak diatur secara tegas tentang saksi mahkota

4. Perlindungan saksi diatur dalam beberapa pasal. Pasal 166, 177

Saksi dalam Rancangan KUHAP:

1. Penyidik dapat langsung mendatangi saksi yang menghindari pemanggilan sidang

2. dalam Pasal 185 ayat (6) RKUHAP diatur tambahan keterangan saksi sebelum dan sesudah

3. Ada kewenangan hakim komisaris dalam meminta keterangan dibawah sumpah

4. Diatur dengan jelas tentang saksi mahkota pada Pasal 200 RUU KUHAP




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline