Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Penyuluhan tentang Mewujudkan Kesejahteraan Difabel dan Lansia di Kota Tangerang

Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(dok. pribadi)

(dok. pribadi)

Pada 16 Agustus 2018 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang telah diselenggarakan penyuluhan tentang 'mewujudkan kesejahteraan lansia&difabel di Kota Tangerang.Adapun pemateri berasal dari (1). Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Akademisi; (2). Komisi Nasional Hak Asasi Mansuai (Komnas HAM); (3). Kementerian Hukum & HAM Kanwil. 

Adapun salah satu pemateri/akademisi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Negara Kesejahteraan & Ciri Welfare State

  1. Welfare State, Negara bukan sebagai 'penjaga malam'namun aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatny
  2. Perlindungan konstitusional
  3. independent and inpertial tribunal
  4. Pemilihan umum yang bebas
  5. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  6. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
  7. Pendidikan Kewerganegaraan

B. Data&Fakta

  1. 414.222 penyandang disabilitas membutuhkan pekerjaan (Kementerian Tenaga Kerja RI, 2017)
  2. 22,4 juta jiwa adalah masyarakat lanjut usia (Data Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2016)
  3. Penyakit terbanyak Lansia adalah hipertensi (Data Kementerian Kesehatan Tahun 2013)
  4. Rata-Rata angka harapan hidup laki-laki adalah 69 tahun sedangkan perempuan adalah 72,9 tahun (Bappenas)
  5. POLRI menerbitkan SIM D Khusus. Dasar Hukum:  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

C. Siapa Mereka?

  1. Penyandang Disabilitas: setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalamihambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016)
  2. Lansia: Seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas, Lansia terdiri dari: Lanjut Usia Potensial; Lanjut Usia Tidak Potensial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

D. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

  1. Pasal 34 ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) Undang-undang dasar nkri 1945;
  2. Undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  4. Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016
  6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan  Nasional;
  10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan;
  11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  13. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan FakirMiskin.
  14. Resolusi perserikatan bangsa-bangsa (pbb) 61/106 tahun 2006 yang telah diratifikasi dengan undang-undang nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan konvensi hak-hak penyandang disabilitas

E. Hak Lansia & Difabel

  1. hak pendidikan
  2. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
  3. hak kesehatan
  4. hak politik
  5. hak keolahragaan
  6. hak kebudayaan dan pariwisata
  7. hak kesejahteraan sosial
  8. hak Aksesibilitas
  9. hak Pelayanan Publik
  10. hak Pelindungan dari bencana
  11. hak habilitasi dan rehabilitasi
  12. hak pendataan
  13. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
  14. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
  15. hak kewarganegaraan
  16. hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi
  17. hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek
  18. hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama

F. Rekomendasi bagi Mewujudkan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas & Lansia

  1. Rehabilitasi yang komprehensif (sosial, kesehatan, ekonomi, pendidikan, politik, ketenagakerjaan);
  2. Kerja sama dengan stakeholders / perusahaan & kaitannya dengan program Corporate Social Responsibility & peran serta masyarakat lainnya
  3. Earmaking (pengalokasian pendanaan pendapatan daearah dalam presentasi tertentu untuk tujuan tertentu)
  4. Pameran Pekerjaan bagi Kaum Difabel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline