Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Kuliah Umum mengenai Etika Profesi Hakim oleh Alumni FH UPH

Diperbarui: 6 Agustus 2020   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Pada tanggal 3 Juli 2018 jam 9.30 -- 11.00 Bapak Edy Wibowo menyampaikan kuliah umum tentang etika profesi hakim di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bapak Edy Wibowo adalah salah satu alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan yang berprofesi sebagai hakim/Asisten Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan yang berkontribusi bagi Universitas Pelita Harapan dan Nusa Bangsa. Bapak Edy Wibowo.

Bapak Edy Wibowo berbagi pengalaman kepada mahasiswa/mahasiswi yang notabene adalah junior-juniornya di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Bapak Edy berbagi pengalaman bahwa Bapak Edy bersyukur dapat berkuliah di Universitas Pelita Harapan (UPH) saat itu.

dokpri

Bapak Edy membagikan pengalaman cerita dan pesan moral tentang 10 poin penting dalam penerapan prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni:
  1. Berperilaku adil contohnya, hakim hanya boleh menyatakan bersalah atau tidak bersalah saat memberikan vonis/putusan akhir;
  2. Berperilaku jujur contohnya, hakim sangat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun dari orang yang berperkara dan diperiksa oleh hakim tersebut;
  3. Berperilaku arif dan bijaksana, contohnya hakim dilarang mengadili perkara dimana anggota keluarga adalah kuasa hukum dalam kasus tersebut;
  4. Bersikap mandiri, contohnya hakim wajib bebas dari segala kepentingan dan tekanan dari lembaga Negara apapun;
  5. Berintegritas tinggi, contohnya, hakim wajib menghindari hubungan baik langsung ataupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara;
  6. Bertanggung jawab, contohnya hakim tidak boleh menyalahgunakan jabatanya untuk kepentingan pribadi;
  7. Menjunjung tinggi harga diri;
  8. Berdisiplin tinggi, contohnya, hakim wajib ptaat pada norma, sidang perkara tepat waktu;
  9. Berperilaku rendah hati, contohnya hakim dilarang menjadi bintang iklan, atau pemain film;
  10. Bersikap professional, contohnya hakim harus mengambil langkah untuk meningkatkan pengetahuan misalnya dengan mengambil kuliah Master atau kuliah di program Doktoral.

dokpri

dokpri

dokpri

dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline