Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Jangan Jual Perempuan Indonesia Demi Kawin Kontrak

Diperbarui: 20 Maret 2017   22:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa sih prempuan itu? jika mengacu pada website KBBI, definisi perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui; wanita / istri.

Apakah perempuan itu berharga? Ya, perempuan sangat berharga, jika tidak ada perempuan,  dunia ini akan hampa dan tidak lembut lagi.

Masak sih seorang perempuani tu penting? Ya, perempuan itu sangat penting, bukan sebagai objek namun sebagai subyek pelengkap bagi kaum laki-laki untuk menjalankan kodratnya, membangun rumah tangga yang takut akan Tuhan.

Kenapa ada kawin kontrak? Alasan turut temurun  ialah karena faktor uang. Kawin kontrak mendatangkan uang dalam  jumlah dan banyak , serta cepat. Perempuan terpaksa melakukan itu jika ingin melanjutkan hidup. Perempuan tidak menjual cinta-nya, dia hanya menjual keterpaksaaan akan kondisi yang ia hadapi.

Jangan Jual Perempuan Indonesia untuk Kawin Kontrak!

Menurut hemat saya, kawin kontrak itu melanggar hukum, tidak jelas, dan sangat merugikan perempuan. Jika dilihat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Definisi perkawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan adalah "ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa." Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan  kepercayaannya itu.
Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan mengatur bahwa Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan 2 Pasal tadi, sudah dapat disimpulkan bahwa kawin kontrak itu melanggar hukum, lalu mengapa masih diteruskan oleh oknum tertentu?

Alih-alih karena ingin mendapatkan uang, kesulitan ekonomi, hiperseks maka para pencari kenikmatan dunia yang sesaat itu melakukan kawin kontrak, entah darimana frasa kawin kontrak, seolah-olah kontrak yang dimaksud adalah kontrak. Kawin kontrak memang ada kesepakatan, tapi klausulanya tidak halal. Jadi kontrak pada kawin itu tidka sah, tidak ada hukum yang mengatur tentang itu. Seharusnya, Pemerintah melalui Instansi yang berwenang melakukan pembersihan terhadap praktik kawin kontrak.

Kawin kontrak hanya mengeksploitai wanita, ya walau mungkin menurut penulsi, ada juga laki-laki yang menjadi pasangan kawin kontrak. Perempuan yang mengalami kawin kontrak harus diberi edukasi agar dia berubah secara moral dan ahklak, diberi pendampingan psikologis agar jiwanya juga semakin lebih baik, dan yang paling penting diberi pendampingan agama dan pendampingan finansila agar dia dapat berjualan , buka warung, ataupun buka salon, namun bukan salon plus plus.

STOP KAWIN KONTRAK! 

Perempuan Indonesia bukan barang yang bisa disewa, dikontrak oleh sembarang orang, apalagi oleh warga negara asing.

Perempuan Indonesia sangat penting berharaga untuk melanjutkan kemerdekaan Indonesia.

Mungkin tulisan ini kurang memiliki data yang valid, kurang analsiis, namun bagi saya, saya hanya menyampaikan aspirasi bahwa Perempuan Indonesia bukanlah objek kontrak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline