Lihat ke Halaman Asli

Rizky Karo Karo

Profil Singkat

Pemilukada yang Demokratis dan Pendidikan Politik

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksaaan Pemilikah umum Kepala Daerah,selanjutnya disebut Pemilukada secara langsung adalah  salah satu wujud instrument demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Dengan sistem ini, maka harapan terwujudnya kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan diyakini dapat terealisasi secara menyeluruh seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Hal senada diungkapkan Samuel P.Huntington dalam bukunya The Third Wave of Democratization in the Late Twentieth Century (1993). Dalam bukunya yang monumental itu, Huntington mendefenisikan demokrasi dengan menunjuk pendapat Joseph Schumpter, yakni demokrasi secara procedural dengan pemilu sebagai esensi demokrasi. Akan tetapi, Huntington menambahkan bahwa sistem demokrasi tak cukuo hanya dengan pemilu. Pemilu yang bebas, jujur, dan kompetitif hanya dimungkinkan jika terdapat kebebasan berpendapat, berkumpul, dan pers serta jika kandidat dan partai oposisi dapat memberikan kritik terhadap penguasa tanpa ketakutan akan terjadinya pembalasan.

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung baik memilih Gubernur atau Bupati/walikota di Indonesia baru terlaksana sejak 2005. Dari perspektif yuridis, pemilukada langsung di tanah air adalah amanat langsung dari UUD 1945. Untuk tingkat Daerah di Indonesia, pemilukada secara langsung adalah salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis. Demokrasi sebagai aspek penting berkaitan dengan Pemerintahan dengan hierarki kekuasaan yang terdapat sistem politik Negara, artinya akan terdapat sistem politik nasional yang mengandung susbsistem politik daerah. Bila ditinjau dari kedaultaan rakyat daerah, demokrasi local dibangun untuk memberikan porsi yang seharusnya diperoleh oleh masyarakat local dalam pemberian legitimasi pada elit eksekutifnya. Jika merujuk pada konsep teori Trias Politica Monstequieu terkait sistem pemisahan kekuasaan atas 3 lembaga Negara. Hal ini terkait dengan pola hubungan antara Pusat  Daerah dalam asas desentralisasi.

Fungsi Pemilukada

Pemilukada adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di tingkat local . oleh karenanya, makna dan tujuan pelaksanaan pemilukada tidak ada bedanaya dengan makna dan tujuan pemilu pada umumnya. Sebagai suatu aktivitas politik, pemilu memiliki fungsi yang saling berkaitan dan interpendensi.

Fungsi dari pemilihan umum yakni :

a.Sarana legitimasi politik

Fungsi legitimasi ini adalah kebutuhan politik. Menurut Ginsberg, fungsi legitimasi politik adalah konsukensi logis dari pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, pemerintah dapat meyakinkan atau memperbaharui kesepakatan politik dengan rakyat. Melalui pemilihan umum, pemerintah dapat pula mempengaruhi warga

b.Fungsi Perwakilan Politik

Pemilihan umum dalam kaitan ini adalah mekanisme demokratis bagi rakyat unutk menentukan wakil yang dapat dipercaaya yang akan duduk di kursi pemerintahan.

c.Sebagai Pergantian atau sirkulasi elit penguasa tingkat daerah

Hubungan pemilihan umum dengan sirkulasi elit dapat dijelaskan dengan melihat proses mobilitas kaum elit atau nont elit yang menggunakan jalur institusi politik, dan organisasi kemasyarakatan unutk menjadi anggota elit tingkat nasional.

d.Sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat

Pemilihan umum adalah salah satu bentuk pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung, terbuka, dan massal yang diharapkan dapat mencerdaskan pemahaman politik, dan meingkatkan kesadaran masyarakat secara demokratis.

Pendidikan Politik

Pendidikan politik dari berbagai agen dalam pilkada yang dilakukan dengan baik akan berdampak pada kontribusi dan partisipasi politik yang baik pula. Peran partai politik yang melakukan penjaringan calon pasangan dengan obyektif dan sesuai kebutuhan masyarakat dalam menentukan pimpinan politik daerah akan menarik minat rakyat dareah untuk berperan serta. Bahkan dengan langkah ini, maka konflik yang terjadi dalam pemilukada akan semakin berkuranga.

Rakyat tidak akan mau melakukan tindakan anarksi yang dapat merusak pesta demokrasi kalau tidak diawalai dari adanya persoalan yang diyakni dapat mengibiri hak rakyat. Pada saat yang demikian, pendidikan politik terhadap kader, para kandidat, dan konsituennya menjadi senjata yang sangat ampuh unutk mematangkan proses demokrasi.

Daftar Pustaka

Haris S. 1998. Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru. Sebuah Bunga Rampai. Yayasan Obor Indonesia dan PPW Lipi Jakarta

Buchori, Muchtar. 2005. Indonesia Mencari Demokrasi. INSISTPress. Yogyakarta

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 “Gubernur , Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi,Kabupaten, dan Kota dipilih secara Demokratis”

Haris S. 1998. Menggugat Pemilihan Umum Orde Baru. Sebuah Bunga Rampai. Yayasan Obor Indonesia dan PPW Lipi Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline