Lihat ke Halaman Asli

Rizky Febriana

TERVERIFIKASI

Analyst

Pemerintah Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1421976969600014523

[caption id="attachment_392782" align="aligncenter" width="600" caption="Mendag Rachmat Gobel saat dampingi Presiden RI pada pertemuan bilateral Indonesia-Jepang di Beijing (10/11/2014) (Dokumentasi Kemendag)"][/caption]

Setelah tegas terhadap pelaku pengedaran narkoba, kali ini pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian Perdagangan secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. Pelarangan penjualan minumal beralkohol ini sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di 16 Januari 2015 lalu dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Meski masih menunggu pengesahan Kemenkumham, peraturan tersebut mengatur juga larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol golongan A, minuman beralkohol di bawah 5% termasuk bir. Ini artinya, minimarket dilarang menjual seluruh jenis minuman beralkohol. Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini minuman beralkohol dapat terkendali peredarannya. Sebab selama ini, peredaran minuman beralkohol sudah sangat meresahkan masyarakat dan seringkali minimbulkan korban jiwa.

[caption id="attachment_392783" align="aligncenter" width="560" caption="Minimarket dilarang jual minuman beralkohol (Dokumentasi Tempo)"]

1421977037437217215

[/caption]

Peraturan tersebut juga memberikan waktu selama paling lambat 3 bulan bagi minimarket untuk menarik semua jenis minuman beralkohol dari peredaran. Tentu akan ada sanksi yang akan diterima minimarket jika tidak mengindahkan peraturan pemerintah. Seperti dilansir harian KONTAN (22/1), pihak minimarket seperti peritel yang mengusung merek Alfamart siap mentaati aturan pemerintah sebab omset penjualan minuman beralkohol diakuinya tak besar.

Rencananya, menurut Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo seperti diberitakan oleh portal berita www.iberita.com proses pengesahan permendag ini akan dapat selasai selambat-lambatnya pada tanggal 30 Januari 2015. Sebab persoalan mengenai proses pengesahaan sebuah regulasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakan waktu paling lama 14 hari. Namun demikian, pemerintah masih membolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di supermarket dan hypermarket.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline