Perkembangan zaman diikuti juga dengan perkembangan teknologi serta pola pikir masyarakatnya. Dewasa ini masyarakat dunia telah dimanjakan oleh kemudahan-kemudahan teknologi dari segala aspek kehidupan. Semakin majunya teknologi juga berpengaruh dengan semakin terbukanya pemikiran masyarakat dunia saat ini.
Dimulai dari hal-hal yang bersifat duniawi atau buatan manusia sampai kepada hal-hal ang hanya dapat dilakukan dengan kekuatan tertentu yang bersifat sunatullah, saat ini bisa dilakukan oleh manusia melalui ilmu pengetahuan dan perkembangan pikiran manusia.
Fenomena-fenomena atau temuan yang terjadi saat ini kebanyakan terjadi diluar batas pemikiran logis manusia, namun hal tersebut dapat dengan mudah diterima dan bahkan dilakukan oleh masyarakat dunia pada umumnya. Salah satu temuan ilmu yang baru untuk manusia dan telah digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan dan keinginannya adalah dalam hal merekayasa genetika.
Beberapa ilmuwan telah mampu merekayasa genetika dengan mengubah susunan genetik dalam kromosomnya untuk mengubah ekspresi genetiknya. Rekayasa genetika telah diterapkan di berbagai unsur seperti bioteknologi untuk keperluan pertanian, dan yang terbaru adalah cloning pada hewan dan manusia. Hal-hal tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan sesuatu yang sesuai dengan apa yang diinginkan oleh manusia.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2013 pernah mengkaji hal ini. Hasil kajian MUI, gen atau DNA (deoxyribose nucleac acid) adalah substansi pembawa sifat menurun dari sel ke sel dan generasi ke generasi.
Semua itu terletak dalam kromosom yang memiliki sifat antara lain sebagai materi tersendiri yang terdapat dalam kromosom. Karena mengandung informasi genetika, hasil rekayasa genetika ini dapat menentukan sifat-sifat dari suatu individu dan dapat menduplikasi diri pada peristiwa pembelahan sel.
Menurut Fatwa MUI, melakukan rekayasa genetika dengan mengubah dan merekayasa sel kromosom terhadap tumbuhan, hewan dan mikroba hukumnya adalah mubah (boleh). Hal ini boleh dilakukan dengan memperhatikan beberapa persyaratan yang diberikan oleh MUI. Aspek yang harus diperhatikan adalah tujuan daripada rekayasa genetika tersebut yaitu agar memberikan manfaat dan kebaikan bagi kemaslahatan serta tidak menimbulkan mudharat dan bertentangan dengan kaidah agama.
Lalu bagaimanakah dengan rekayasa genetika terhadap manusia? Bagaimanakah pandangan islam terhadap hal tersebut?
Seperti yang sudah kita ketahui, banyak para ilmuwan yang sudah melakukan penelitian dengan merekayasa genetika terhadap manusia, seperti melakukan cloning terhadap manusia dan bayi tabung (inseminasi).Pengkloningan pertama dilakukan terhadap hewan, namun tidak dipungkiri pula dilakukan terhadap manusia. Dalam islam cloning masih jadi perdebatan, sama seperti rekayasa genetika lainnya, jika tujuannya mendapatkan manfaat demi kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan hukum islam maka hukumnya boleh.
Para ulama mengkaji kloning dalam pandangan hukum Islam bermula dari ayat berikut:
"... Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki ..." (QS. 22/al-Hajj: 5).