Memasuki era digital, tidak sedikit media cetak yang gulung tikar. Harga produksi surat kabar makin meningkat. Sebagian bertahan dengan oplah yang di kurangi dan menyiasati terbitannya dengan berbagai cara. Media elektronik (radio dan televisi) perlahan juga mengalami nasib yang sama. Meski belum gulung tikar, namun mereka mulai melakukan efisiensi di segala bidang.
Dampak media sosial menjadi ancaman bagi media massa,termasuk televisi. Hal ini yang mendasari munculnya gugatan judicial review UU penyiaran dari RCTI dan Inews ke MK.
Menurut bapak Abdul Khalik, ada beberapa strategi untuk menjaga eksistensi media TV, seperti misalnya, merger, konvergensi, dan Layanan On demand.
Merger dilakukan untuk melakukan efisiensi, menguasai pasar dan iklan, melalui penggabungan perusahaan, media dapat menguasai informasi, termasuk mendistribusikan informasi yang terkait dengan kepentingan perusahaan bahkan pemilik.
Konvergensi, dilakukan untuk menggabung atau mengintegrasikan media - media yang ada untuk diarahkan dan digunakan ke satu titik tujuan. Kemajuan teknologi memungkinkan media melakukan distribusi sebuah produk media melalui berbagai format dan platform. Dengan demikian produk media dapat di akses oleh khalayak secara lebih luas.
Layanan on Demand, yaitu penjualan layanan streaming melalui video on demand, meningkat 11% secara global, sedangkan pendapatan televisi konvesional secara global menurun hingga 6%. Rata - rata waktu yang dihabiskan konsumen di Indonesia untuk menonton televisi tidak berubah, sementara waktu yang di habiskan untuk internet semakin naik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H