Sering kita mendengar kata perawat di rumah sakit dan membayangkan bahwa perawat adalah pembantu dokter. Perawat hanya menuruti kata dokter dan bisa di suruh-suruh seenaknya. Semua itu jelas salah total.
Perawat itu bukan pembantu dokter melainkan sebuah profesi yang sebenarnya setingkat dengan dokter. Bedanya, seorang dokter hanya dapat memberikan curing namun perawat dapat memberikan caring yang lebih besar manfaatnya dari curing.
Loh ko bisa sih perawat dikatakan sebagai sebuah profesi?
Simak ulasan berikut . . .
Keperawatan yang semula belum jelas ruang lingkupnya dan batasannya, secara bertahap mulai berkembang. Keperawatan diartikan oleh pakar keperawatan dengan berbagai cara dalam berbagai bentuk rumusan, seperti oleh Florence Nightingale, Goodrich, Imogene King, Virginia Henderson, dsb.
Keperawatanadalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Berdasarkan penggunaan asuhan keperawatan dalam praktek keperawatan ini, maka keperawatan dapat dikatakan sebagai profesi yang sejajar dengan profesi dokter, apoteker, dokter gigi, dan lain-lain. Dengan demikian keperawatan dapat dikatakan sebagai profesi karena memiliki :
1.LANDASAN ILMU PENGETAHUAN YANG JELAS ( SCIENTIFIC NURSING )
Landasan ilmu pengetahuan keperawatan yang dimaksud itu adalah :
a.Memiliki cabang ilmu keperawatan di antaranya :
Ilmu keperawatan dasar yang terdiri dari :
konsep dasar keperawatan
kebutuhan dasar manusia
keperawatan profesional
pendidikan keperawatan
komunikasi keperawatan
pengatar riset keperawatan
kepemimpinan dan menejemen keperawatan
dokumentasi keperawatan
Cabang Ilmu keperawatan klinik, meliputi
ØKeperawatan anak
ØKeperawatan jiwa
ØKeperawatan maternitas
ØKeperawatan gawat darurat
ØKeperawatan medikal bedah
Cabang ilmu keperawatan komunitas, meliputi :
ØKeperawatan komunitas
ØKeperawatan keluarga
ØKeperawatan gerontik
Cabang ilmu penunjang, meliputi :
ØKelompok ilmu humaniora
ØIlmu alam dasar
ØIlmu sosial
ØIlmu biomedik
ØIlmu kesehatan masyarakat
ØIlmu kedokteran klinik
ØIlmu perilaku
2.MEMILIKI KODE ETIK PROFESI
Kode etik keperawatan pada tiap negara berbeda-beda akan tetapi pada prinsipnya adalah sama yaitu berlandaskan etika keperawatan yang dimilikinya, dan di negara Indonesia memiliki kode etik keperawatan yang telah ditetapkan pada musyawarah nasional dengan nama kode etik keperawatan Indonesia.
3.PENDIDIKAN BERBASIS KEAHLIAN PADA JENJANG PENDIDIKAN TINGGI
Di Indonesia berbagai jenjang pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
4.MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI PRAKTIK DALAM BIDANG PROFESI
Keperawatan dikembangkan sebagai bagian integral dari Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan.
Pelayanan/askep yang dikembangkan bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien,berpedoman pada standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan.
5.MEMILIKI PERHIMPUNAN/ORGANISASI PROFESI
Keperawatan harus memiliki organisasi profesi,organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya pengembangan citra keperawatan sebagai profesi serta mampu berperan aktif dalam upaya membangun keperawatan profesional dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia.
6.PEMBERLAKUAN KODE ETIK KEPERAWATAN
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan,perawat profesional selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesional keperawatan sesuai kode etik keperawatan.
7.OTONOMI
Keperawatan memiliki kemandirian,wewenang, dan tanggung jawab untuk mengatur kehidupan profesi,mencakup otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan, penyelenggaraan pendidikan,riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan ( KepMenKes No.1239 Tahun 2001 ).
8.MOTIVASI BERSIFAT ALTRUISTIK
Masyarakat profesional keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan sebagai pelayanan profesional dalam pembangunan kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Bagaimana? Hebat kan perawat itu?
Oleh karena itu mulai sekarang jangan memandang perawat dengan sebelah mata. Karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang mulia. *ra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H