Lihat ke Halaman Asli

Alfatur Rizky

Suka bercerita dalam tulisan

Kasus Orang Utan di Aceh Tamiang, Ternyata Satu Pelakunya Seorang Residivis

Diperbarui: 24 November 2023   16:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para Terdakwa dalam kasus TSL Orang Utan di Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Foto: Dokumen Pribadi

Kasus Perdagangan Satwa yang dilindungi di Provinsi Aceh terus menjadi sorotan. Kasus ini sebenarnya sudah tidak ada cara lagi untuk menyelesaikannya, kecuali para pemburu satwa ini punah tak berantah dimuka bumi ini. Namun, pernyataan itu tidak bisa disebut juga sebuah solusi.

Disini, penulis tidak menjelaskan perihal "para pemburu satwa ini punah tak berantah dimuka bumi". Melainkan yang dibahas kasus perdagangan satwa yang terjadi di Aceh Tamiang. Satwa yang diperdagangkan itu ada Orang Utan (Belum diketahui jenisnya apa). Penulis bahkan baru mengetahui ada perkara ini ketika sidang 'Saling Bersaksi' atau sidang yang keempat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Hal ini juga berdasarkan nomor perkara : 220/Pid.B/LH/2023/PN Ksp atas nama (Diinisialkan) IR (Terdakwa), nomor perkara : 218/Pid.B/LH/2023/PN Ksp atas nama (Diinisialkan) MA (Terdakwa), nomor perkara : 217/Pid.B/LH/2023/PN Ksp atas nama (Diinisialkan) A (Terdakwa), dan nomor perkara : 214/Pid.B/LH/2023/PN Ksp atas nama (Diinisialkan) AA.

Dalam kasus Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi ini, ada empat orang yang penulis anggap diduga sebagai pelaku (Karena belum adanya putusan). Berdasarkan dari keterangan dari saksi ketika sidang berlangsung, dapat disimpulkan keempat orang ini memiliki perannya masing-masing.

Dalam perannya, I sebagai supir. Lalu, A dapat dianggap sebagai Agen/penjual, kemudian MA berperan sebagai pencari Satwa yang dibutuhkan, sedangkan AA sebagai pemilik atau dapat dikatakan penyedia. Keempat yang diduga sebagai pelaku ini saling berhubungan satu sama lainnya.

Dalam sidang itu, terungkap ternyata terdakwa AA adalah seorang Residivis dan juga merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus yang dilakukan AA juga sama, yaitu perdagangan Satwa Orang Utan di Riau. AA bersama rekannya A (Nama diinisialkan) dituntut 3 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/3/2016). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 800 juta.

Pada kasusnya sebelumnya, AA memperdagangkan 3 Orang Utan yang masih tergolong belia atau masih kecil atau masih anakan. Pada kasusnya yang saat ini berlangsung sidang PN Kuala Simpang, AA menyediakan satu Orang Utan (Sudah cacat dibagian mata kirinya, diketahui dalam sidang). AA membeli Orang Utan tersebut dari orang lain yang juga berada disekitaran Aceh Tamiang.

Saat itu, AA bertemu dengan temannya itu disalah satu warung kopi dengan tujuan untuk mencari lahan yang akan dibelinya untuk bercocok tanam sawit. Usai pertemuan itu, AA kembali kerumahnya. Lalu, tak selang lama, teman AA kembali menghubungi AA dengan tujuan menawarkan satu ekor Orang Utan dengan harga 20 Juta rupiah. AA tidak langsung meng-iyakan tawaran itu, kemudian terjadi negosiasi dalam pembicaraan itu. Sehingga, akhir pembicaraan AA dan temannya itu selesai dengan tawaran harga Rp 16 juta rupiah. Tujuan AA membeli Orang Utan itu yakni untuk dirawat dan dipelihara.

Teman AA langsung menuju kerumah AA dengan membawa Orang Utan tersebut (Disebutkan dalam sidang Orang Utan itu dibawa dengan Tas Ransel, Orang Utan itu dimasukkan didalam tas Ransel itu). Usai transaksi itu berlangsung AA lalu memasukkan Orang Utan tersebut kedalam sebuah kandang yang disebutnya sebagai kandang burung (Kategori kandang yang dijelaskan sedikit rancu karena ukurannya cukup besar sekitar setengah ukuran meja makan --hanya gambaran-- belum tentu benar).

Entah apa yang merasuki AA untuk membeli dan menjual Orang Utan. Pendek Cerita, AA kemudian bertemu dengan MA yang keduanya memang sudah saling mengenal satu sama lainnya. Saat berjumpa disalah satu warung kopi di kawasan Aceh Tamiang, ternyata dalam percakapan itu terucap bahwa AA memiliki Orang Utan (Penulis lupa bagaimana adanya percakapan itu sehingga adanya tujuan untuk menjual Orang Utan milik AA kepada MA).

Singkat cerita lagi, ternyata MA sudah bertemu dengan A yang merupakan seorang Agen ini. A ternyata memiliki Sisik Tringgiling seberat 1,5 Kilogram (Penulis lupa bagaimana Sisik Tringgiling itu dimiliki oleh A). Pendek cerita, akhirnya MA dan A sepakat terkait Orang Utan itu. MA menawarkan harga Orang Utan itu seharga Rp 20 Juta, Sedangkan A akan menjual Orang Utan itu seharga Rp 25 juta kepada Buyer yang juga akan membeli Sisik Tringgiling.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline