Lihat ke Halaman Asli

Wadi’ah Yad Dhamanah

Diperbarui: 6 Mei 2016   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkenalkan dulu nama saya rizky, saya sekarang lagimenempuh studi Ekonomi Syariah di  universitas negeri yang ada di Madura. cukup sekian dulu perkenalannya. kita lanjut ke judul yang diatas kenapa sayamenulis judul seperti itu? simak lebih lanjut ya

dalam salah satu mata kuliah itu ada yang namnyaperbankkan syariah, dimana disana dijelaskan beberapa produk - produk yang adadi perbankkan syariah.

untuk sekarang saya akan memberikan contoh salah satuproduk yaitu Tabungan Faedah BRISyariah. dimana dalam produk tersebut terdapatakad Wadi’ah yad dhamanah. 

apaitu Wadi’ah yad dhamanah ? mari kita simak bersama -sama 

Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut,  dengan demikian akad wadi’ah yang berlaku adalah wadi’ah yad dhamanah (tangan penanggung) yang bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang tersebut.

dalam perbankkan syariah akad ini diaplikasikan oleh banksyari’ah lewat produk giro maka implikasinya sama dengan qardh dimana nasabah bertindak sebagai peminjam uang  dan bank bertindak sebagai yang dipinjami

Dalam pengaplikasian produk ini harta barang yangdititipi boleh dan dimanfaatkan oleh yang menerima titipan. Dan tidak adakeharusan bagi penerima titipan (Bank) untuk memberikan hasil pemanfaatankepada si penitip (Nasabah). Akad ini, selain sesuai dengan produk giro (currentaccount) juga sesuai denganproduk tabungan berjangka (saving Account). Pemberian bonussemacam jasa giro tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalamakad, akan tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih daripihak bank. Jumlah pemberian bonus sepenuhnya  merupakan kewenanganmanagemen bank syari’ah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannyaadalah titipan

 Ganti rugi terjadi apabila dan hal ini terjadi pada wadi’ah yad Dhamanah. penerima titipan tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang kecuali dalam beberapahal, di antaranya, Khianat, tidak hati-hati,barang titipan tercampur dengan barang titipan yang lain dan lain sebagainya.

demikian sedikit ulasan  yang bisa saya buat tentangakad Wadi’ah yad dhamanah. , untuk kritik dan saran bisa dimasukan kedalam kotak komentar.,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline